Pasal 531
Besit
dalam itikad baik terjadi bila pemegang besit memperoleh barang itu dengan
mendapatkan hak milik tanpa mengetahui adanya cacat cela di dalamnya.
Pasal 532
Besit
dalam itikad buruk terjadi bila pemegarignya mengetahui, bahwa barang yang
dipegangnya bukanlah hak miliknya. Bila pemegang besit digugat di muka Hakim
dan dalam hal ini dikalahkan, maka ia dianggap beritikad buruk sejak perkara
diajukan.
Pasal 533
Pemegang
besit harus selalu dianggap beritikad baik barangsiapa menuduhnya beritikad
buruk, harus membuktikannya.
Pasal 534
Pemegang
besit harus selalu dianggap memegangnya untuk diri sendiri, selama tidak
terbukti, bahwa ia memegangnya untuk orang lain.
Pasal 535
Pemegang
besit yang mulai memegangnya untuk orang lain, selama tidak terbukti
sebaliknya, harus selalu dianggap melanjutkan besit itu berdasarkan hak yang
sama.