Pasal 576
Dengan
hak dan cara yang sama, pemegang besit dengan itikad baik, dalam menyerahkan
kembali barang yang diminta, boleh menuntut kembali segala biaya untuk
memperoleh hasil seperti diterangkan di atas, sekedar hasil itu belum terpisah
dari tanah pada saat penyerahan kembali barang yang bersangkutan.
Pasal 577
Sebaliknya
ia tidak berhak menggugat kembali biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh hasil
yang dinikmati karena kedudukannya sebagai pemegang besit.
Pasal 578
Demikian
pula ia tidak berhak, dalam menyerahkan kembali barang itu, untuk
memperhitungkan segala biaya dan pengeluaran yang telah dikeluarkan olehnya
guna memelihara barang itu, yang dalam hal ini tidak termasuk biaya guna
menyelamatkan dan memperbaiki keadaan barang itu sebagaimana disebut dalam
Pasal 575. Bila timbul perselisihan tentang apa yang harus dianggap sebagai
biaya pemeliharaan, haruslah diikuti peraturan tentang hak pakai hasil perihal
itu.
Pasal 579
Pemegang
besit beritikad buruk berkewajiban:
1.
mengembalikan
segala hasil suatu barang beserta barang itu sendiri, bahkan juga hasil yang
kendati tidak dinikmatinya, sedianya dapat dinikmati oleh pemilik; tetapi
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 575, boleh ia mengurangkan atau menuntut
kembali biaya yang dikeluarkan guna menyelamatkan barang itu selama dalam
kekuasaannya dan juga biaya demikian yang dikeluarkan guna memperoleh hasil
itu, yakni untuk penanaman, pembenihan dan pengolahan tanah;
2.
mengganti
segala biaya, kerugian dan bunga;
3.
membayar
harga barang bila ia tidak dapat mengembalikan barang itu, juga manakala barang
itu hilang di luar kesalahannya atau karena kebetulan, kecuali jika ia dapat
membuktikan bahwa barang itu akan lenyap juga, sekalipun besit atas barang itu
dipegang oleh pemiliknya.
Pasal 580
Barangsiapa
memperoleh besit dengan kekerasan, tidak boleh minta kembali biaya yang telah
dikeluarkan, sekalipun pengeluaran itu mutlak perlu untuk menyelamatkan barang
itu.