Pasal 581
Pengeluaran
untuk memanfaatkan dan untuk memperindah barang, menjadi tanggungan pemegang
besit dengan itilkad baik atau buruk tetapi ia berhak mengambil benda yang
dilekatkan pada barang itu dalam memanfaatkan dan membuat indah, asal
pengambilan itu tidak merusak
barang
tersebut.
Pasal 582
Barangsiapa
menuntut kembali barang yang telah dicuri atau telah hilang, tidak diwajibkan
memberi penggantian uang yang telah dikeluarkan untuk pembelian kepada yang
memegangnya, kecuali jika barang itu dibelinya dipekan tahunan atau pekan lain,
di pelelangan umum atau dari seorang pedagang yang terkenal sebagai orang yang
biasanya memperdagangkan barang sejenis itu.
Pasal 583
Barang
yang telah dibuang ke dalam laut dan timbul kembali dari laut dapat diminta
kembali oleh pemiliknya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
mengenai hal itu.
BAGIAN 2
Cara Memperoleh Hak
Milik
Pasal 584
Hak
milik atas suatu barang tidak dapat diperoleh selain dengan pengambilan untuk
dimiliki, dengan perlekatan, dengan lewat waktu, dengan pewarisan, baik menurut
undang-undang maupun menurut surat wasiat, dan dengan penunjukan atau
penyerahan berdasarkan suatu peristiwa perdata untuk pemindahan hak milik, yang
dilakukan oleh orang yang berhak untuk berbuat terhadap barang itu.
Pasal 585
Barang
bergerak yang bukan milik siapa pun, menjadi hak milik orang yang pertama-tama
mengambil barang itu untuk dimilikinya.