Pasal 586
Hak
untuk mengambil binatang liar atau ikan semata-mata ada pada pemilik tanah
tempat binatang itu atau air tempat ikan tersebut.
Pasal 587
Hak
milik atas harta karun ada pada orang yang menemukannya di tanah miliknya
sendiri. Bila harta itu ditemukan di tanah milik orang lain, maka separuhnya
adalah milik yang menemukan dan separuh lainnya adalah milik si pemilik tanah.
Yang dimaksud dengan harta karun adalah segala barang tersembunyi atau
terpendam, yang tidak seorang pun dapat membuktikan hak milik terhadapnya dan
yang didapat karena kebetulan semata-mata.
Pasal 588
Segala
apa yang melekat pada sesuatu barang, atau yang merupakan sebuah tubuh dengan
barang itu, adalah milik orang yang menurut ketentuan-ketentuan tercantum dalam
pasal-pasal berikut, dianggap sebagai pemiliknya.
Pasal 589
Pulau
besar dan pulau kecil, yang terdapat di sungai yang tidak dapat dilayari atau
diseberangi dengan rakit, begitu pula beting yang timbul dari endapan lumpur di
sungai seperti itu, menjadi miik si pemilik tanah di tepi sungai tempat tanah
timbul itu terjadi. Bila tidak berada pada salah satu dari kedua belah sungai,
maka pulau itu menjadi milik semua pemilik tanah di kedua tepi sungai dengan
garis yang menurut perkiraan ada di tengah-tengah sungai sebagai batas.
Pasal 590
Bila
sebuah bengawan atau sungai dengan mengambil jalan aliran baru memotong tanah
di tepinya sehingga terjadi sebuah pulau, maka hak milik atas pulau itu tetap
pada pemilik tanah semula, sekalipun pulau itu terjadi dalam sebuah bengawan
atau sungai yang dapat dilayari atau diseberangi dengan rakit.