Pasal 591
Hak
milik atas bengawan atau sungai mencakup juga hak milik atas tanah bengawan
atau sungai itu mengalir.
Pasal 592
Bila
sebuah bengawan atau sungai mengambil jalan aliran baru dengan meninggalkan jalan
yang lama, maka para pemilik tanah yang kehilangan tanah menjadi pemegang besit
atas tanah aliran yang ditinggalkan sebagai ganti ruginya, masing-masing seluas
tanah yang hilang.
Pasal 593
Sebuah
bengawan atau sungai yang banjir sementara, tidak menimbulkan diperolehnya atau
hilangnya hak milik.
Pasal 594
Hak
milik atas tanah yang tenggelam karena kebanjiran. tetap berada pada
pemiliknya. Meskipun demikian, bila oleh pemerintah dipandang perlu untuk
kepentingan umum atau keamanan tanah milik di sekitarnya, dan oleh ahli-ahli
yang bersangkutari. maka semua pemilik yang bersangkutan harus diberi
peringatan untuk mengerjakannya atau ikut serta mengerjakannya dengan
ketentuan, bahwa bila mereka menolaknya atau tidak lagi berkediaman di tempat
itu, maka untuk kepentingan negara, hak milik dapat dicabut dengan membayar
ganti rugi seharga tanah yang menurut taksiran tenggelam.
Pasal 595
Pemilik
sebuah bukit pasir di pantai laut adalah, demi hukum, pemilik tanah tempat
bukit itu berdiri. Bila tanah di sekitar bukit pasir itu ditimbuni pasir oleh
sebab angin, sehingga tanah itu menjadi satu dengan bukit itu, sampai-sampai
tidak dapat dipisahkan, maka tanah tersebut menjadi milik si pemilik bukit
pasir tersebut, kecuali bila dalam waktu lima tahun setelah penimbunan itu
tanah tersebut dipisahkan dengan pagar atau tiang-tiang pembatas.