Pasal 596
Pengendapan
lumpur yang terjadi secara alami, lambat laun dan tidak kelihatan pada tanah
yang terletak di tepi air yang mengalir, disebut pertambahan. Pertambahan
menjadi keuntungan pemilik tanah di tepi bengawan atau sungai, tanpa
membedakan, apakah dalam akta tanah disebutkan luas tanah itu atau tidak;
tetapi hal ini tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam undang-undang atau
peraturan umum mengenai jalan bagi pejalan kaki atau jalan bagi pemburu.
Pasal 597
Ketentuan
dalam alinea kedua pasal yang lalu berlaku juga bagi pertambahan yang terjadi
pada tanah di tepi telaga yang dapat dilayari dengan perahu. Ketentuan yang
sama dalam alinea kedua pasal yang lalu berlaku juga bagi pertambahan tanah
akibat damparan dari laut di pantai dan ditepi sungai yang mengalami pasang
naik dan pasang surut, baik tanah tepian itu milik negara, maupun milik
perorangan atau persekutuan.
Pasal 598
Pertambahan
tanah tidak dapat terjadi pada balong/kolam ikan. Tanah yang selalu terendam
air di sekitar balong jika air mencapai ketinggian sampai dapat mengalir ke
luar, sekalipun air itu kemudian surut kembali, adalah kepunyaan si pemilik
balong. Sebaliknya, pemilik balong tidak dapat hak atas tanah di tepi balong
bila tanah itu hanya digenangi air pada waktu air mencapai ketinggian yang luar
biasa.
Pasal 599
Bila
sebidang tanah, karena derasnya air, sekonyong-konyong terbelah dari tanah yang
satu dan terlempar ke tanah yang lain, maka kejadian itu tidak dapat dianggap
sebagai pertambahan tanah, asal saja pemiliknya, dalam waktu tiga tahun setelah
kejadian itu berlangsung menuntut haknya.
Bila
tenggang waktu itu dilewatkan oleh yang berkepentingan tanpa mengajukan
tuntutan, maka tanah yang terdampar itu menjadi milik si pemilik tanah yang
bersangkutan.
Pasal 600
Segala
sesuatu yang ditanam atau disemaikan di atas sebidang pekarangan adalah milik
si pemilik tanah itu.