Pasal 806
Pemakai
hasil atas sebuah kapal, sebelum berlayar ke luar negeri, wajib mengambil
asuransi untuk kapal itu, dan jika dilalaikannya kewajiban ini maka ia
bertanggung jawab untuk semua kerugian yang timbul karenanya bagi pemlik.
BAGIAN 4
Berakhirnya Hak Pakai
Hasil
Pasal 807
Hak
pakai hasil berakhir:
1.
karena
meninggalnya pemakai hasil;
2.
bila
tenggang waktu hak pakai hasil itu telah lewat, atau syarat-syarat diberikannya
hak itu telah dipenuhi;
3.
karena
percampuran, yaitu bila hak milik dan hak pakai hasil jatuh ke tangan satu
orang;
4.
karena
pemakai hasil melepaskan haknya untuk pemilik;
5.
karena
lewat waktu, yaitu bila pemakai hasil selama tiga puluh tahun tidak menggunakan
haknya
6.
karena
semua barang yang berhubungan dengan hak pakai hasil itu musnah.
Pasal 808
Hak
pakai hasil yang diberikan kepada beberapa orang bersama-sama, berakhir dengan
meninggalnya pemakai yang terakhir.
Pasal 809
Tanpa
mengurangi ketentuan dalam Bab 14 Buku Pertama kitab undang-undang ini tentang
hak nikmat yang diberikan undang-undang bagi orangtua, hak pakai hasil yang
diberikan kepada orang ketiga hingga ía mencapai batas usia tertentu, tetap
berlaku sampai batas usia tersebut, sekalipun orang ini sebelum batas usia
tersebut telah meninggal dunia.
Pasal 810
Tidak
ada hak pakai hasil yang dapat diberikan kepada suatu perhimpunan untuk suatu
jangka waktu lebih dan tiga puluh tahun.