Pasal 801
Pemakai
hasil hanya diwajibkan untuk membayar biaya perkara yang menyangkut hak pakai
hasilnya dan untuk semua hukuman lain sehubungan dengan perkara itu.
Bila
perkara itu menyangkut pemilik dan pemakai hasil bersama-sama, mereka harus
membayar biaya itu, masing-masing seimbang dengan kepentingan mereka menurut
penetapan Hakim.
Pasal 802
Bila
semua hak pakai hasil berjalan pihak ketiga melakukan suatu perbuatan yang
tidak sah terhadap tanah yang bersangkutan atau dengan cara lain berusaha
mengurangi hak pemakai, maka pemakai hasil wajib memberitahukan hal itu kepada
pemililc bila ini dilalaikan maka Ia harus bertanggungjawab atas segala
kerugian yang timbul karenanya bagi pemilik, seakan-akan perbuatan yang
merugikan itu dilakukan oleh pemakai sendiri atau oleh orang-orang yang harus
ditanggungnya.
Pasal 803
Bila
barang-barang itu ditempatkan dalam pengurusan pihak ketiga, maka pengurus
inilah yang wajib menjaga hak-hak pemilik dan pemakai hasil, atau ancaman
mengganti biaya kerugian dan bunga.
Pengurus
itu, tanpa kuasa dan pihak yang berperkara baik sebagai penggugat maupun
sebagai tergugat, tidak dapat mengajukan diri dalam perkara untuk pemilik atau
untuk pemakai hasil.
Pasal 804
Bila
sekawanan binatang hak pakai yang hasilnya diberikan, karena kebetulan atau
penyakit dan di luar kesalahan pemakai hasil, semuanya musnah, maka pemakai
hasil hanya wajib bertanggung jawab atas kulitnya atau harga kulit kepada
pemilik.
Bila
tidak seluruhnya musnah, pemakai hasil wajib mengganti yang mati dengan
anak-anaknya yang baru.
Pasal 805
Bila
hak pakai hasil tidak meliputi semua kawanan binatang, melainkan hanya seekor
atau beberapa ekor saja, dan seekor atau lebih di antananya mati di luar
kesalahan pemakai hasil maka pemakai hasil itu tidak wajib menggantinya atau
membayar harganya, ia hanya diharuskan mengembalikan kulitnya atau harga kulit.