Pasal 796
Pemakai
hasil, selama menikmatinya wajib membayar segala beban tahunan dan beban biasa bagi
tanah yang bersangkutan, seperti bunga tanah, pajak dan lain-lainnya, yang
biasanya dianggap sebagai beban dan hasil tersebut.
Pasal 797
Mengenai
beban luar biasa yang diikatkan pada tanah, selama hak pakai hasil perjalan,
pemilik diwajibkan membayarnya, tetapi pemakai hasil harus mengganti bunganya.
Bila pemakai hasil membayar lebih dahulu beban tersebut, maka pada waktu hak
pakai hasil terakhir ia boleh menagih kembali dan si pemilik, tetapi tanpa
bunga.
Pasal 798
Barangsiapa
mempunyai suatu hak pakai hasil secara umum atau suatu hak pakai hasil dengan alas
hak umum, harus membayar segala utang bersama dengan dan di samping pemiliki
dengan cara berikut:
Nilai
dari barang yang termasuk dalam hak pakai hasil ditaksir terlebih dahulu,
kemudian ditetapkan menurut perbandingan dengan harga tersebut, berapa yang
harus dibayar dan utang-utang tersebut.
Jika
pemakai hasil hendak melunasi lebih dahulu utang-utang itu, maka jumlah pokok,
pada saat berakhimya hak pakai hasil, harus dikembalikan kepadanya tanpa bunga.
Bila
pemakai hasil tidak mau membayar persekot itu, maka pemilik boleh memilih, atau
membayar jumlah itu, dalam hal mana pemakai hasil harus membayar bunga selama
berlangsungnya hak pakai hasil, atau membebani atau menjual sebagian dan
barang-barang yang tunduk pada hak pakai hasil, sampai jumlah yang diperlukan.
Pasal 799
Barangsiapa
mempunyai hak pakai hasil atas alas hak khusus tidak wajib membayar untuk tanah
yang dikenakan hak pakai yang dihipotekkan.
Bila
ia membayar guna menghindarkan tanah tersebut dan pencabutan hak maka ia berhak
menuntut kembali kepada pemilik.
Pasal 800
Suatu
cagak hidup atau tunjangan tahunan untuk nafkah harus dilunasi seluruhnya oleh
orang yang menenima seluruh hak pakai hasil dan oleh orang yang hanya menenima
sebagian hak pakai hasil, menurut perimbangan dan penikmatan, tanpa boleh
mengajukan suatu tuntutan kembali.