Pasal 791
Setiap
pengurus dapat dipecat dan tugasnya karena alasan yang sama seperti terhadap
wali, demikian pula karena kelalaian dalam menunaikan kewajiban tersebut dalam
alinea pertama pasal yang lalu.
Pasal 792
Bila
tugas pengurusan berhenti karena alasan apa pun juga, pemakai hasil memperoleh
kembali semua haknya.
Pasal 793
Pemakai
hasil hanya wajib menyelenggarakan perbaikan untuk pemeliharaan. Pembetulan
kerusakan yang besar-besar adalah kewajiban pemilik, kecuali jika kerusakan itu
diakibatkan oleh kelalaian melakukan pemeliharaan biasa sejak hak pakai hasil
mulai berjalan; dalam hal ini pemakai harus juga memperbaikinya.
Pasal 794
Yang
harus dianggap sebagai perbaikan besar adalah:
Perbaikan
akan kerusakan berat pada tembok dan langit-langit;
Perbaikan
balok-balok dan atap seluruhnya;
Seluruh
perbaikan tanggul besar, tanggul kecil bangunan perairan, demikian pula tembok penyangga
dan tembok batas.
Segala
perbaikan lainnya harus dianggap sebagai perbaikan biasa.
Pasal 795
Baik
pemilik maupun pemakai hasil, tidak wajib membangun kembali apa yang roboh
karena sudah tua atau rusak karena suatu kebetulan.