Pasal 381.
Barangsiapa dengan
jalan tipu-muslihat menyesatkan penanggung asuransi mengenai keadaan-keadaan
yang berhubungan dengan pertanggungan sehingga penanggung itu menyetujui
perjanjian, yang tentu tidak akan disetujuinya atau sekurang-kurangnya tidak
akan disetujuinya dengan syarat-syarat demikian, bila sekiranya diketahuinya
keadaan yang sebenarnya, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan. (KUHP 35, 43, 394 dst., 486; KUHD dst., 276, 287 dst., 290 dst.,
592 dst.; Uitiev. 2-16’.)
Pasal 382.
Barangsiapa dengan
maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum
serta merugikan penanggung asuransi atau pemegang surat bdemerij yang sah,
menimbulkan kebakaran atau ledakan pada suatu barang yang dipertanggungkan
terhadap bahaya kebakaran, atau mengaramkan, mendamparkan, menghancurkan,
merusakkan, atau membuat tak dapat dipakai, kapal yang dipertanggungkan, atau
yang muatannya maupun upah yang akan diterima untuk pengangkutan muatannya
dipertanggungkan, ataupun yang atasnya telah diterima uang bdemerij, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (KUHP 35, 43, 187 dst., 394 dst.,
410, 486; KUHD 246 dst., 276, 287 dst., 290 dst., 592 dst.; Uitlev. 2-16’; CP.
434 dst.)
Pasal 382 bis
(s.d.t. dg. S. 1920-556; s.d.u. dg UUN. 18 / Prp / 1960.)
Barangsiapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan
atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk
menyesatkan khalayak umum atau serang tertentu, diancam karena persaingan
curang, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan itu dapat
menimbulkan kerugian bagi knkuren-knkurennya atau knkuren-knkuren orang lain
itu.
Pasal 383.
Diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan, serang penjual yang berbuat curang
terhadap pembeli:
1. karena ia dengan
sengaja menyerahkan barang yang lain daripada yang ditunjuk untuk dibeli;
2. mengenai jenis,
keadaan atau jumlah barang yang diserahkan dengan menggunakan tipu-muslihat.
(KUHP 35, 43, 384, 394 dst., 486.)
Pasal 383 bis
(s.d.t. dg. S. 1933-47 j.
S. 1938-2.) Pemegang knsemen yang dengan sengaja mempergunakan beberapa
eksemplar dari surat tersebut dengan titel yang memberatkan, dan untuk beberapa
orang penerima, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan. (KUHD 504, 506 dst.)
Pasal 384.
(s.d. u. dg. UU N. 16 / Prp / 1960 dan UU N. 18 / Prp /
1960.) Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 383, diancam dengan pidana penjara
paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah, bila jumlah
keuntungan yang diperleh tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah. (KUHP
394 dst.; R. 95-2’, 110, 116, 129.)
Pasal 385.
Diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun:
1. barangsiapa dengan
maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband suatu hak tanah yang
belum bersertifikat, suatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas
tanah yang belum bersertifikat, padahal ia tahu bahwa orang lain yang mempunyai
hak atau turut mempunyai hak atasnya;
2. barangsiapa dengan
maksud yang sama menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband,
suatu hak tanah yang belum bersertifikat, atau suatu gedung, bangunan,
penanaman atau pembenihan di alas tanah yang juga telah dibebani
credietverband, tanpa pemberitahuan adanya beban itu kepada pihak yang lain;
3. barangsiapa dengan
maksud yang sama mengadakan credietverband mengenai suatu hak tanah yang belum
bersertifikat, dengan menyembunyikan kepada pihak lain bahwa tanah dengan hak
tadi sudah digadaikan;
4. barangsiapa dengan
maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang
belum bersertifikat, padahal ia tahu bahwa orang lain yang mempunyai hak atau
turut mempunyai hak atas tanah itu;
5. barangsiapa dengan
maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum
bersertifikat yang telah digadaikan, padahal ia tidak memberitahukan kepada
pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan;
6. barangsiapa dengan
maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum
bersertifikat untuk suatu masa, padahal ia tahu bahwa tanah itu telah disewakan
kepada orang lain untuk masa itu juga. (KUHP 266, 383, 394 dst., 404, 486; ISR.
51; Agr. besl. 1 dst., 8 dst.; Cred.
verb. 1 dst., 15 dst.)