Pasal 386.
(1) Barangsiapa
menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan, minuman atau bat-batan
yang diketahuinya bahwa itu dipalsukan, sedangkan hal itu disembunyikannya,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) (s. d. u.
dg. S. 1931-240.) Barang makanan,
minuman atau bat-batan itu dipalsukan, bila nilainya atau faedahnya menjadi
berkurang karena sudah dicampur dengan bahan lain. (KUHP 35, 43, 383, 394 dst.,
501.)
Pasal 387.
(1) Diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun, serang pembrng atau ahli bangunan atau
penjual bahan bangunan, yang pada waktu membuat bangunan atau pada waktu
menyerahkan bahan-bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat
membahayakan keselamatan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam
keadaan perang.
(2) Barangsiapa
bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan barang barang itu dengan sengaja
membiarkan perbuatan yang curang itu, diancam dengan pidana yang sama. (KUHP
35, 43, 193, 200 dst., 383, 394 dst., 486.)
Pasal 388.
(1) Barangsiapa pada
waktu menyerahkan barang keperluan Angkatan Laut atau Angkatan Darat melakukan
perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan
perang, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Barangsiapa bertugas mengawasi penyerahan
barang-barang itu, dengan sengaja membiarkan perbuatan yang curang itu, diancam
dengan pidana yang sama. (KUHP 35, 43, 52, 127, 383, 394 dst., 486.)
Pasal 389.
Barangsiapa dengan
maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
menghancurkan, memindahkan, membuang atau membuat tak dapat dipakai sesuatu
yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan. (KUHP 35, 43, 394 dst.)
Pasal 390.
Barangsiapa dengan
maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
menyebabkan harga barang-barang dagangan, dana-dana atau surat-surat berharga
menjadi turun atau naik dengan menyiarkan kabar bohong, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (KUHP 35, 43, 394 dst.)