Pasal 391.
Barangsiapa yang
menerima kewajiban atau memberi pertolongan untuk menjual surat utang suatu
negara atau bagiannya, atau suatu lembaga umum, ser, atau surat utang suatu
perkumpulan, yayasan atau perseroan, mencoba membujuk khalayak umum supaya
membeli atau turut mengambil bagian, dengan sengaja menyembunyikan atau
mengurangkan keadaan yang sebenarnya, atau dengan memberi gambaran yang palsu,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (KUHP 35, 43, 390, 394
dst.)
Pasal 392.
(s.d. u. dg. S. 1939-573 j. 717.) Serang pengusaha,
pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau koperasi,
yang dengan sengaja mengumumkan daftar atau neraca yang tidak benar, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. (KUHP 35, 43, 394
dst., KUHD 6, 8, 17, 36 dst.; F. 123; Cp. 26 dst., 30.)
Pasal 393.
(1). (sdu.dg. S.
1924-96 j. 177; UU N. 18 / Prp / 1960.) Barangsiapa memasukkan ke Indonesia
tanpa tujuan jelas untuk dikeluarkan lagi dari Indonesia, menawarkan
menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau
dibagi-bagikan, barang-barang yang diketahui atau seharusnya diduganya bahwa
pada barang itu sendiri atau pada pembungkusnya dipakai secara palsu nama,
firma atau merek yang menjadi hak orang lain atau, untuk menyatakan asalnya
barang, nama sebuah tempat tertentu, dengan ditambahkan nama atau firma yang
khayal, ataupun pada barangnya sendiri atau pada pembungkusnya ditirukan nama,
firma atau merek yang demikian walaupun dengan sedikit perubahan, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda
paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Bila pada waktu
melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun sejak adanya pemidanaan yang
menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat dijatuhkan pidana
paling lama sembilan tahun. (KUHP 35, 43, 383, 394 dst., 501.)
Pasal 393 bis
(s.d.t. dg. S.
1927-23 j. 75.)
(1) Serang pengacara
yang dengan sengaja memasukkan atau menyuruh masukkan dalam surat permhnan
cerai atau pisah meja dan ranjang, atau dalam surat permhnan pailit, keterangan
keterangan tentang tempat tinggal atau kediaman tergugat atau pengutang, padahal
dia tahu atau sepatutnya harus diduganya bahwa keterangan-keterangan itu
bertentangan dengan yang sebenarnya, diancam dengan pidana penjara paling lama
satu tahun.
(2) Si suami (istri)
yang mengajukan gugatan atau si pemiutang yang memasukkan permintaan pailit,
yang sengaja memberi keterangan palsu kepada pengacara seperti tersebut dalam
ayat (1), diancam dengan pidana yang sama.
Pasal 394.
(s.d.u. dg. S. 1927-23 j. 75.) Ketentuan pasal 367
berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang diterangkan dalam bab ini, kecuali bagi
kejahatan yang diterangkan dalam ayat (2) pasal 393 bis, sepanjang kejahatan
itu dilakukan mengenai keterangan untuk memhn cerai atau pisah meja dan
ranjang.
Pasal 395.
(1) Dalam hal
pemidanaan karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini, hakim
dapat memerintahkan pengumuman putusannya dan hak yang bersalah dapat dicabut
untuk menjalankan pekerjaan dalam mana kejahatan itu dilakukan. (KUHP 35, 43.)
(2) (s.d.u. dg. S. 1927-23 j. 75.) Dalam hal pemidanaan
karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 378, 382, 385, 387,
388, 393 bis, dapat dijatuhkan pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor
1- 4.