BAB
XXVI. PERBUATAN MERUGIKAN PEMIUTANG ATAU orang YANG MEMPUNYAI HAK.
Pasal 396.
Serang pengusaha yang
dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang diizinkan melepaskan budel oleh pengadilan,
diancam karena merugikan pemiutang dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan:
1. bila
pengeluarannya melewati batas;
2. bila yang
bersangkutan dengan maksud untuk menangguhkan kepailitannya telah meminjam uang
dengan syarat-syarat yang memberatkan, padahal dia tahu bahwa pinjaman itu
tidak dapat mencegah kepailitan;
3. (s.d. u.
dg. S. 1927-146.) bila dia tak dapat
memperlihatkan dalam keadaan tak dapat diubah buku-buku dan surat-surat untuk
catatan menurut pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan tulisan-tulisan
yang harus disimpannya menurut pasal itu. (KUHP 43, 392, 398, 405, 517; KUHD 6
dst.; F. 1, 41 dst.; R.129; Rv. 699 dst.)
Pasal 397.
Serang pengusaha
yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau diizinkan melepaskan budel oleh pengadilan,
diancam karena merugikan pemiutang secara curang bila yang bersangkutan untuk
mengurangi hak pemiutang secara curang: (R. 129.)
1. membuat
pengeluaran yang tak ada, atau tidak membukukan pendapatan, atau menarik barang
sesuatu dari budel;
2. telah
memindahtangankan (vervreemden) barang sesuatu dengan cuma cuma atau jelas di
bawah harganya;
3. dengan suatu
cara menguntungkan salah serang pemiutang pada waktu ia pailit atau pada saat
dia tahu bahwa kepailitan tak dapat dicegah lagi;
4. tidak memenuhi
kewajibannya untuk membuat catatan menurut pasal 6 alinea pertama Kitab
Undang-undang Hukum Dagang atau untuk menyimpan dan memperlihatkan buku-buku,
surat-surat, dan tulisan-tulisan seperti tersebut dalam alinea ketiga pasal
tersebut. (KUHP 35, 43, 392, 399, 402, 405, 486; KUHPerd. 1341; KUHD 6 dst.; F.
1, 19, 22 dst., 89; Rv. 699 dst.)
Pasal 398.
(s.d.u. dg. S. 1927-146, S. 1939-573 j. 717.)
Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai
andil Indonesia atau perkumpulan koperasi yang dinyatakan pailit atau yang
penyelesaiannya oleh pengadilan telah diperintahkan, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan:
1. bila yang bersangkutan
turut membantu atau mengizinkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang
bertentangan dengan anggaran dasar, yang menyebabkan seluruh atau sebagian
besar dari kerugian yang diderita oleh perseroan, maskapai atau perkumpulan;
2. bila yang
bersangkutan dengan maksud untuk menangguhkan kepailitan atau penyelesaian perseroan,
maskapai atau perkumpulan, turut membantu atau mengizinkan peminjaman uang
dengan syarat-syarat yang memberatkan, padahal dia tahu bahwa kepailitan atau
penyelesaiannya tak dapat dicegah lagi;
3. bila yang
bersangkutan dapat dipersalahkan tidak memenuhi kewajiban seperti tersebut
dalam pasal 6 alinea pertama Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan pasal 27 ayat
(1) ordonansi tentang maskapai andil Indonesia, atau bahwa buku-buku dan
surat-surat yang memuat catatan-catatan dan tulisan-tulisan yang disimpan
menurut pasal tadi, tidak dapat diperlihatkannya dalam keadaan tak diubah. (R.
129; KUHP 43, 392, 396, 403, 405; KUHD 6 dst., 36, 44 dst.;F.1; Cp. 5, 30 dst.,
39; rd. Levensv. 97.)
Pasal 399.
(s.d.u. dg. S. 1927-146, S. 1936-573 j. 717.) Serang
pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau
perkumpulan koperasi yang dinyatakan pailit atau yang penyelesaiannya oleh pengadilan
telah diperintahkan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,
bila yang bersangkutan mengurangi secara curang hak-hak pemiutang pada perseroan,
maskapai atau perkumpulan untuk: (R. 129.)
1. membuat
pengeluaran yang tak ada, atau tidak membukukan pendapatan atau menarik barang
sesuatu dari budel.
2. telah
memindahtangankan (vervreemden) barang sesuatu dengan cuma cuma atau jelas di
bawah harganya;
3. dengan suatu
cara menguntungkan salah serang pemiutang pada waktu kepailitan atau
penyelesaian, ataupun pada saat dia tahu bahwa kepailitan atau penyelesaian
tadi tak dapat dicegah lagi;
4. tidak memenuhi
kewajibannya untuk membuat catatan menurut pasal 6 alinea pertama Kitab
Undang-undang Hukum Dagang atau pasal 27 ayat (1) ordonansi tentang maskapai
andil Indonesia, dan tentang menyimpan dan memperlihatkan buku-buku,
surat-surat dan tulisan-tulisan menurut pasal-pasal itu. (KUHP 35,
43, 392, 397, 405, 486; KUHD 6 dst., 36, 44 dst.; F. 1, 19, 22, 41 dst., 70;
Cp. 30-33, 36, 39; rd. Levensv. 97.)
Pasal 400.
(s.d. u. dg. S. 1939-573 j. 717.) Diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun enam bulan, barangsiapa yang untuk mengurangi
dengan penipuan hak-hak pemiutang: (R. 129.)
1 dalam hal pelepasan
budel, kepailitan atau penyelesaian, atau pada waktu diketahui akan terjadi
salah satu di antaranya dan kemudian benar-benar terjadi pelepasan budel,
kepailitan atau penyelesaian, menarik barang sesuatu dari budel atau menerima
pembayaran, baik dari piutang yang belum dapat ditagih maupun piutang yang
sudah dapat ditagih, dalam hal terakhir dengan diketahuinya bahwa kepailitan
atau penyelesaian pengutang sudah dimohonkan, atau akibat rundingan dengan
pengutang;
2. pada waktu
verifikasi piutang-piutang dalam hal pelepasan budel, kepailitan atau
penyelesaian, mengaku adanya piutang yang tak ada, atau memperbesar jumlah
piutang yang ada. (KUHP 35, 43, 397-1’, 399-1’, 405, 486; F. 1, 19, 22, 41
dst.; S. 1939-571.)