Pasal 1361
Jika
seseorang, karena khilaf mengira dirinya berutang, membayar suatu utang, maka
ia berhak menuntut kembali apa yang telah d dibayar kepada kreditur. Walaupun
demikian, hak itu hilang jika akibat pembayaran tersebut kreditur telah
memusnahkan surat-surat pengakuan utang tanpa mengurangi hak orang yang telah
membayar itu untuk menuntutnya kembali dan debitur yang sesungguhnya.
Pasal 1362
Barangsiapa
dengan itikad buruk menerima suatu barang yang tidak harus dibayarkan
kepadanya, wajib mengembalikannya dengan harga dan hasil-hasil, terhitung dari
hari pembayaran, tanpa mengurangi penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika
barang itu telah menderita penyusutan. Jika barang itu musnah, meskipun hal itu
terjadi di luar kesalahannya, ía wajib membayar harganya dan mengganti biaya,
kerugian dan bunga, kecuali jika ia dapat membuktikan bahwa barang itu akan
musnah juga seandainya berada pada orang yang seharusnya menerimanya.
Pasal 1363
Barangsiapa
menjual suatu barang yang diterimanya dengan itikad baik, sebagai pembayaran
yang diwajibkan, cukup memberikan kembali harganya. Jika Ia dengan itikad baik
telah memberikan barang itu dengan cuma-cuma kepada orang lain, maka ía tak
usah mengembalikan sesuatu apa pun.
Pasal 1364
Orang
yang kepadanya barang yang bersangkutan dikembalikan, diwajibkan bahkan juga
kepada orang yang dengan itikad baik telah memiliki barang itu, mengganti
segala pengeluaran yang perlu dan telah dilakukan guna keselamatan barang itu.
Orang yang menguasai barang itu berhak memegangnya dalam penguasaannya hingga
pengeluaran-pengeluaran tersebut diganti.
Pasal 1365
Tiap
perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain,
mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk
menggantikan kerugian tersebut.