Pasal 861
Keluarga-keluarga
sedarah yang hubungannya dengan yang meninggal dunia itu lebih jauh dan derajat
keenam dalam garis ke samping, tidak mendapat warisan. Bila dalam garis yang
satu tidak ada keluarga sedarah dalam derajat yang mengizinkan untuk mendapat
warisan, maka keluarga-keluarga sedarah dalam garis yang lain memperoleh
seluruh warisan.
BAGIAN 3
Pewarisan Bila Ada
Anak-anak di Luar Kawin
Pasal 862
Bila
yang meninggal dunia meninggalkan anak-anak di luar kawin yang telah diakui
secara sah menurut undang-undang, maka harta peninggalannya dibagi dengan cara
yang ditentukan dalam pasal-pasal berikut.
Pasal 863
Bila
yang meninggal itu meninggalkan keturunan sah menurut undang-undang atau suami
atau isteri, maka anak-anak di luar kawin itu mewarisi sepertiga dan bagian
yang sedianya mereka terima, seandainya mereka adalah anak-anak sah menurut
undang-undang; mereka mewarisi separuh dan harta peninggalan, bila yang
meninggal itu tidak meninggalkan keturunan,suami atau istri, tetapi
meninggalkan keluarga sedarah dalam garis ke atas, atau saudara laki-laki dan
perempuan atau keturunan-keturunan mereka, dan tiga perempat bila hanya tinggal
keluarga sedarah yang masih hidup dalam derajat yang lebih jauh lagi.
Bila
para ahli waris yang sah menurut undang-undang bertalian dengan yang meninggal
dalam derajat-derajat yang tidak sama, maka yang terdekat derajatnya dalam
garis yang satu, menentukan besarnya bagian yang harus diberikan kepada anak di
luar kawin itu, bahkan terhadap mereka yang ada dalam garis yang lain.
Pasal 864
Dalam
segala ha! yang termaksud dalam pasal yang lalu, sisa harta peninggalan itu
harus dibagi di antara para ahli waris yang sah menurut undang-undang dengan
cara yang ditentukan dalam Bagian 2 bab ini.
Pasal 865
Bila
yang meninggal itu tidak meninggalkan ahli waris yang sah menurut
undang-undang, maka anak-anak di luar kawin itu mewarisi harta peninggalan itu
seluruhnya.