KUHAP
(Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69,
dan Pasal 70
Pasal 66
Tersangka
atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.
Pasal 67
Terdakwa
atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan
tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan
hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan
pengadilan dalam acara cepat.
Pasal 68
Tersangka
atau terdakwa berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi sebagaimana
diatur dalam Pasal 95.
BAB VII
BANTUAN HUKUM
Pasal 69
Penasihat
hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua
tingkat pemeriksaan menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
Pasal 70
(1)
Penasihat
hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara
dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk
kepentingan pembelaan perkaranya.
(2)
Jika
terdapat bukti bahwa penasihat hukum tersebut menyalahgunakan haknya dalam
pembicaraan dengan tersangka maka sesuai dengan tingkat pemeriksaan, penyidik,
penuntut umum atau petugas lembaga pemasyarakatan memberi peringatan kepada
penasihat hukum.
(3)
Apabila
peringatan tersebut tidak diindahkan, maka hubungan tersebut diawasi oleh
pejabat yang tersebut pada ayat (2).
(4)
Apabila
setelah diawasi, haknya masih disalahgunakan, maka hubungan tersebut disaksikan
oleh pejabat tersebut pada ayat (2) dan apabila setelah itu tetap dilanggar
maka hubungan selanjutnya dilarang.