KUHAP
(Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64,
dan Pasal 65
Pasal 61
Tersangka
atau terdakwa berhak secara Iangsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya
menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada
hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan
atau untuk kepentingan kekeluargaan.
Pasal 62
(1)
Tersangka
atau terdakwa berhak mengirim surat kepada penasihat hukumnya, dan menerima
surat dari penasihat hukumnya dan sanak keluarga setiap kali yang diperlukan
olehnya, untuk keperluan itu bagi tersangka atau terdakwa disediakan alat tulis
menulis.
(2)
Surat
menyurat antara tersangka atau terdakwa dengan penasihat hukumnya atau sanak
keluarganya tidak diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat
rumah tahanan negara kecuali jika terdapat cukup alasan untuk diduga bahwa
surat menyurat itu disalahgunakan.
(3)
Dalam
hal surat untuk tersangka atau terdakwa ditilik atau diperiksa oleh penyidik,
penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara, hal itu diberitahukan
kepada tersangka atau terdakwa dan surat tersebut dikirim kembali kepada
pengirimnya setelah dibubuhi cap yang berbunyi "telah ditilik".
Pasal 63
Tersangka
atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan.
Pasal 64
Terdakwa
berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.
Pasal 65
Tersangka
atau terdakwa berhak untuk mengusahakan diri mengajukan saksi dan atau seseorang
yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan
bagi dirinya.