Pasal 641
Seorang
pemilik peserta, tanpa izin dan yang lainnya, tidak boleh membuat liang atau
galian pada tembok bersama atau membuat suatu bangunan yang menyandar pada
tembok itu. Dalam hal, sebagaimana diatur dalam Pasal 636 dan Pasal 637,
pemilik peserta dapat menuntut supaya oleh ahli-ahli diadakan perencanaan
sebelumnya agar pekerjaan baru itu tidak sampai merugikan haknya. Bila hasil
pekerjaan yang baru itu ternyata merugikan hak milik tetangga, ia harus memberi
ganti rugi, tetapi kerugian sehubungan dengan keindahan tembok tidak boleh
diperhitungkan.
Pasal 642
Di
kota, kota satelit, dan di desa, setiap orang berhak menuntut tetangganya untuk
menyumbang guna membuat atau memperbaiki alat penutup yang dipergunakan untuk
memisahkan rumah, pekarangan dan kebun mereka satu sama lain. Cara membuat dan
tinggi penutup itu diatur menurut peraturan-peraturan khusus dan kebiasaan
setempat.
Pasal 643
Setiap
tetangga, atas biaya sendiri, boleh mendirikan tembok bersama sebagai
penggantian pagar bersama, tetapi tidak boleh suatu pagar sebagai pengganti
tembok.
Pasal 644
Tidak
seorang pun dari tetangga, tanpa izin dari pihak lainnya, diperbolehkan membuat
jendela atau lubang pada tembok batas bersama dengan cara bagaimanapun juga.
Akan tetapi ia boleh membuatnya pada bagian tembok yang ditinggikan atas biaya
sendiri, asal ini langsung dikerjakan pada waktu mempertinggi tembok itu,
menurut cara yang diatur dalam kedua pasal berikut.
Pasal 645
Pemilik
suatu tembok batas bukan milik bersama yang langsung berbatasan dengan
pekarangan orang lain, diperbolehkan pada tembok itu membuat penerangan atau
jendela-jendela dengan terali besi yang rapat dan jendela-jendela yang dimatikan.
Terali-terali besi itu harus dipasang dalam jarak selebar-lebarnya setelapak
antara satu dengan lainnya.