Pasal 636
Setiap
pemilik peserta boleh mendirikan bangunan dengan menyandarkannya pada tembok
milik bersama, dengan menancapkan balok, kambi, jangkar, alat-alat besi atau
alat-alat kayu lainnya pada tembok itu sampai setengah tebalnya, asal saja
tembok itu tidak rusak.
Pasal 637
Setiap
pemilik peserta boleh mempertinggi tembok batas milik bersama, tetapi selain
harus membiayai sendiri pekerjaan yang demikian, ia harus membiayai sendiri
tiap-tiap perbaikan guna memelihara bagian baru yang menumpang di atas bagian
yang lama dan pula harus mengganti kerugian akibat pertambahan berat bagian
atas yang menindih bagian bawah, dihitung seimbang dengan berat beban dan
menurut harganya.
Bila
tembok batas milik bersama itu tidak kuat untuk menyangga bagian atas yang
dipertinggi itu, maka pemilik yang menghendaki peninggian itu harus memperbarui
tembok batas seluruhnya dengan biaya sendiri, dan penambahan tebal tembok harus
dilakukan dengan mengurangi luas pekarangannya sendiri.
Pasal 638
Tiap
pemilik peserta tembok batas milik bersama boleh memasang talang pada bagian
kepunyaannya dan mengalirkan air, baik di pekarangannya sendiri, maupun di
jalan umum, asal hal itu tidak dilarang oleh undang-undang atau peraturan
pemerintah.
Pasal 639
Pemilik
peserta yang tidak memberikan sumbangan guna mempertinggi tembok batas milik
bersama, boleh memperoleh pemilikan bersama atas bagian yang dipertinggi itu,
asal membayar separuh biaya yang telah dikeluarkan dan separuh harga tanah bila
dipergunakan untuk memperlebar tembok.
Pasal 640
Tiada
sebuah tembok pun boleh dijadikan milik bersama, tanpa kehendak pemiliknya.