Pasal 631
Setiap
pemilik boleh menutup pekarangannya, tanpa mengurangi pengecualian yang dibuat
dalam
Pasal
667.
Pasal 632
Pemilik
yang menutup pekarangannya, kehilangan hak untuk menggembalakan ternaknya di
tempat pengembalaan bersama, sebanding dengan luas pekarangan yang terlepas
dari tanah pengembalaan bersama akibat penutupan pekarangan itu.
Pasal 633
Semua
tembok yang dipergunakan sebagai tembok batas antara bangunan-bangunan, tanah-tanah,
taman-taman
dan kebun-kebun, dianggap sebagai tembok batas milik bersama, kecuali jika ada
sesuatu alas hak atau tanda yang menunjukkan sebaliknya. Bila bangunan-bangunan
itu tidak sama tinggi, maka tembok batas itu harus dianggap sebagai milik
bersama setinggi bangunan yang terendah.
Pasal 634
Tanda
yang menunjukkan tembok batas itu bukan milik bersama, antara lain adalah:
1.
bahwa
bagian atas tembok itu, pada belahan yang satu menjulang ke atas dan berdiri
tegak lurus di atas bagian bawah, dan pada belahan lain miring ke bawah;
2.
bahwa
tembok itu, pada belahan yang satu menyangga atau menopang sebuah bangunan atau
tingkat, sedangkan pada belahan lain tidak ada bangunan yang dipotong atau
disangga secara demikian;
3.
bahwa
pada waktu membuat tembok hanya di sebelah saja ditempatkan hubungan, birai
batu atau batu yang menonjol. Dalam hal yang demikian, tembok dianggap
semata-mata milik pemilik pekarangan pada belah mana bangunan tingkat birai
batu, batu yang menonjol atau talang hubungan sejenis terdapat.
Pasal 635
Perbaikan
atau pemugaran tembok batas bersama menjadi beban mereka yang mempunyai hak
atas tembok tersebut menurut perbandingan hak masing-masing. Namun demikian
tiap-tiap pemilik peserta diperbolehkan membebaskan diri dari biaya perbaikan
dan pemugaran dengan jalan melepaskan haknya atas tembok yang diperbaiki atau
dibangun kembali, asal tembok itu bukan penopang atau penyangga suatu bangunan
miliknya sendiri, dan bukan batas antara rumah-rumah, lapangan-lapangan dan
kebun-kebun yang berdekat-dekatan di kota, kota satelit dan desa.