BAGIAN 5
Pembagian Harta
Peninggalan oleh Keluarga Sedarah dalam Garis ke Atas Antara Keturunan Mereka
Atau di Antara Mereka ini dan Suami Atau Isteri Mereka yang Hidup Terlama
Pasal 1121
Para
keluarga sedarah dalam garis ke atas boleh melakukan pembagian dan pemisahan
harta benda mereka, dengan surat wasiat atau dengan akta Notaris, di antara
keturunan mereka atau di antara keturunan mereka ini dan suami atau isteri
mereka yang hidup terlama.
Pasal 1122
Bila
tidak semua barang yang ditinggalkan oleh keluarga dalam garis ke atas itu
termasuk dalam pembagian itu, pada waktu dia meninggal, barang-barang yang
tidak dibagi itu, harus dibagi menurut undang-undang.
Pasal 1123
Bila
pembagian itu dilakukan bukan di antara semua anak-anak yang masih hidup pada
waktu kematian itu dan para keturunan orang yang meninggal lebih dahulu, maka
pembagian itu sama sekali batal, dan dapat dituntut pembagian baru dalam bentuk
yang sah, baik oleh anak-anak atau keturunan yang tidak mendapat bagian, maupun
oleh mereka yang telah mendapat bagian.
Pasal 1124
Pembagian
yang telah dibuat sesuai dengan Pasal 1121, dapat dibantah berdasarkan
timbulnya kerugian yang besamya melebihi seperempat bagian. Hal itu dapat juga
dibantah, bila pembagian itu dan apa yang telah diberikan lebih dahulu dengan
dibebaskan dan pemasukan, telah mengurangi legitieme portie untuk seorang
keturunan atau lebih.
Tuntutan
hukum yang diperbolehkan dalam Pasal ini lewat waktu dengan lampaunya jangka waktu
tiga tahun, terhitung dari hari meninggalnya pewaris.
Pasal 1125
Para
ahli waris yang karena salah satu alasan tersebut dalam pasal yang lalu
membantah pembagian itu, harus membayar terlebih dahulu biaya yang diperlukan
untuk penaksiran barang-barang itu, dan biaya itu tetap akan menjadi beban
mereka, bila ternyata tuntutan mereka tidak beralasan.