Pasal 1116
Tuntutan
hukum untuk pembatalan itu lewat waktu dengan lampaunya waktu tiga tahun,
terhitung dari hari pemisahan harta peninggalan.
Pasal 1117
Tuntutan
hukum untuk pembatalan pemisahan meliputi setiap akta yang bertujuan untuk
menghentikan keadaan tidak terbaginya harta peninggalan antara para sesama ahli
waris, tidak peduli apakah akta itu dibuat dengan nama jual beli, tukar
menukar, perdamaian, dan sebagainya.
Namun
bila akta pemisahan harta peninggalan itu atau suatu akta yang sama dengan itu
telah dilaksanakan, maka tidak dapat dimintakan pembatalan suatu perdamaian
yang telah dibuat untuk menghilangkan keberatan-keberatan yang ada dalam akta
yang pertama.
Pasal 1118
Tuntutan
hukum untuk pembatalan pernisahan harta peninggalan tidak diperkenankan
terhadap penjualan hak waris, tanpa adanya penipuan terhadap seorang sesama
ahli waris atau lebih untuk keuntungan atau kerugian mereka oleh seseorang.
Pasal 1119
Pemisahan
ulang harta peninggalan yang dilakukan setelah pembatalan pemisahan harta peninggalan,
tidak dapat mendatangkan kerugian terhadap hak-hak yang telah diperoleh pihak
ketiga secara sah sebelumnya.
Pasal 1120
Segala
pelepasan hak untuk minta pembatalan suatu pemisahan tidaklah berlaku.