Pasal 1111
Para
kreditur terhadap ahli waris tidak berhak menuntut pemisahan harta peninggalan
kepada para kreditur terhadap warisan.
BAGIAN 4
Pembatalan Pemisahan
Harta Peninggalan yang Telah Diselenggarakan
Pasal 1112
Pemisahan
harta peninggalan dapat dibatalkan;
1.
dalam
hal ada paksaan;
2.
dalam
hal ada penipuan yang dilakukan oleh seorang peserta atau lebih;
3.
dalam
hal ada tindakan yang dirugikan lebih dan seperempat bagiannya. Bila terlewat
suatu barang atau lebih yang termasuk harta peninggalan, maka hal itu hanya
memberi hak untuk menuntut pemisahan lebih lanjut tentang barang itu.
Pasal 1113
Untuk
menilai terjadi tidaknya hal yang merugikan, barang-barang yang bersangkutan
harus ditaksir menurut harganya pada saat pemisahan hanta peninggalan itu.
Pasal 1114
Orang
yang terhadapnya diajukan tuntutan pembatalan pemisahan karena terjadi hal yang
merugikan, dapat mencegah dilakukannya pemisahan ulang, dengan membenikan
kepada penuntut, dalam bentuk uang tunai, atau dalam bentuk barang, apa yang
kurang pada bagian warisannya.
Pasal 1115
Seorang
sesama ahli waris yang telah memindahtangankan sebagian atau seluruh bagian
warisannya, tidak dapat minta pembatalan atas dasar adanya paksaan atau
penipuan, bila pemindahtanganan itu terjadi setelah berhentinya paksaan itu
atau setelah diketahuinya penipuan itu.