Pasal 1106
Bila
penerima hibah wasiat telah melunasi utang yang telah membebani barang tetap
yang dihibahwasiatkan, menurut hukum dia menggantikan kedudukan kreditur dalam
hak-haknya terhadap para ahli waris.
Pasal 1107
Para
kreditur kepada orang yang meninggal dan para penerima hibah wasiat boleh
menuntut dan para kreditur kepada ahli waris, agar harta peninggalan dipisahkan
dan harta ahli waris itu.
Pasal 1108
Bila
para kreditur dan penerima hibah wasiat telah mengajukan tuntutan hukum mereka
untuk pemisahan dalam waktu enam bulan setelah terbukanya warisan itu, maka
mereka berhak menyuruh agar tuntutan mereka dicatat dalam daftar-daftar umum
untuk itu di sebelah tiap-tiap barang tetap yang termasuk warisan itu, dengan
akibat, bahwa setelah pencatatan itu ahli waris tidak boleh memindahtangankan
atau membebani barang itu dengan merugikan para kreditur atas warisan itu.
Pasal 1109
Namun
hak itu tidak dapat dilaksanakan, bila telah diadakan pembaruan utang dalam
piutang terhadap orang yang meninggal, dan hal itu telah diterima oleh ahli
waris sebagai debitur.
Pasal 1110
Hak
itu lewat waktu dengan lampaunya jangka waktu tiga tahun.