Pasal 1101
Kewajiban
membayar tersebut dipikul secara perseorangan, masing-masing menurut besarnya
bagian warisannya, tanpa mengurangi hak-hak pihak kreditur terhadap seluruh harta
peninggalan, selama warisan itu belum dibagi, dan tanpa mengurangi hak-hak para
kreditur hipotek.
Pasal 1102
Bila
barang-barang tetap yang termasuk harta peninggalan dibebani dengan
hipotek-hipotek, tiap-tiap sesama ahli waris berhak menuntut agar beban-beban
itu dilunasi dengan harta peninggalan itu, dan agar barang-barang itu menjadi
bebas dan ikatan itu sebelum pemisahan dimulai.
Bila
para ahli waris membagi warisan itu dalam keadaan seperti waktu ditinggalkan,
barang tetap yang dibebani harus ditaksir atas dasar yang sama seperti
barang-barang tetap lainnya; jumlah pokok beban-beban itu harus dikurangkan dan
seluruh harga barang, dan ahli waris yang menerima barang tetap tersebut
sebagai bagiannya, hanya dialah yang wajib melunasi utang itu untuk para sesama
ahli waris dan ia harus menjamin mereka terhadap penagihan utang itu.
Bila
beban-beban itu hanya melekat pada barang-barang tetap tanpa ikatan
perseorangan, tiada sesama ahli waris yang dapat menuntut agar beban itu
dilunasi, dan dalam keadaan demikian barang tetap itu dimasukkan dalam
pembagian setelah dikurangi dengan jumlah pokok bebanbeban itu.
Pasal 1103
Seorang
ahli waris yang karena suatu hipotek, telah membayar lebih daripada bagian
dalam utang bersama itu, dapat menuntut kembali dan para sesama ahli waris apa
yang sedianya harus dibayar oleh mereka masing-masing.
Pasal 1104
Bila
salah seorang dan sesama ahli waris jatuh dalam keadaan miskin, maka bagiannya
dalam utang hipotek dibebankan kepada para ahli waris lainnya, menurut
perbandingan besarnya bagian masing-masing.
Pasal 1105
Seorang
penerima hibah wasiat tidak wajib membayar utang-utang dan beban-beban dan
harta peninggalan, tanpa mengurangi hak kreditur hipotek untuk mengalami
pelunasan utang hipotek itu dan barang tetap yang dihibahwasiatkan.