Pasal 1096
Selain
hibah-hibah yang menurut Pasal 1086 harus dimasukkan, juga harus dimasukkan apa
saja yang telah diberikan untuk menyediakan kedudukan, pekerjaan atau
perusahaan kepada ahli waris, atau untuk membayar utang-utangnya, dan apa saja
yang diberikan kepadanya sebagai pesangon untuk perkawinan.
Pasal 1097
Yang
tidak perlu dimasukkan ialah: biaya-biaya pemeliharaan dan pendidikan;
tunjangan untuk pemeliharaan yang sangat diperlukan; pengeluaran-pengeluaran
untuk memperoleh keahlian dalam bidang perdagangan, kesenian, pekerjaan tangan
atau perusahaan; biaya sekolah; biaya untuk penggantian tempat atau penukaran
nomor dalam dinas angkatan bersenjata negara; biaya pernikahan, pakaian dan
perhiasan untuk perlengkapan perkawinan.
Pasal 1098
Bunga
dan hasil dan apa yang harus dimasukkan, baru terutang sejak hari terbukanya
suatu warisan.
Pasal 1099
Apa
yang hilang karena kebetulan saja tanpa kesalahan si penerima hibah, tidak
perlu dimasukkan.
BAGIAN 3
Pembayaran Utang
Pasal 1100
Para
ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran
utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima
masing-masing dari warisan itu.