Pasal 1091
Pemasukan
hanya dilakukan ke dalam harta peninggalan si pemberi hibah, pemasukan itu
hanya diwajibkan kepada seorang ahli wanis untuk kepentingan ahli waris yang
lain. Tiada pemasukan yang dilakukan untuk kepentingan para penerima hibah
wasiat, atau para kreditur terhadap harta peninggalan.
Pasal 1092
Pemasukan
dilakukan dengan mengembalikan apa yang telah diterima dalam wujudnya ke dalam
harta peninggalan, atau dengan cara menerima bagian yang kurang dan para ahli
waris yang lain.
Pasal 1093
Pemasukan
barang-barang tak bergerak dapat dilakukan menurut pilihan orang yang melakukan
pemasukan dengan mengembalikan barang dalam wujudnya menurut keadaannya pada
waktu pemasukan, atau dengan memasukkan harga pada barang itu pada waktu
penghibahan.
Dalam
hal yang pertama orang yang memasukkan bertanggung jawab atas berkurangnya
barang itu karena kesalahannya, dan wajib untuk membebaskannya dari beban-beban
dan hipotek-hipotek yang telah dibebankan olehnya atas barang itu.
Dalam
hal yang sama segala biaya yang dikeluarkan untuk penyelamatan barang itu dan
untuk pemeliharaannya. harus diganti untuk kepentingan orang yang memasukkan,
dengan mengindahkan peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam bab mengenai hak
pakai hasil.
Pasal 1094
Pemasukan
uang tunai dilakukan atas pilihan orang yang melakukan pemasukan, dengan
membayar sejumlah uang itu, atau dengan mengurangkan sejumlah itu dan bagian
warisan yang diperolehnya.
Pasal 1095
Pemasukan
barang bergerak dilakukan atas pilihan orang yang melakukan pemasukan, dengan
memberikan kembali harganya pada waktu penghibahan, atau dengan mengembalikan barang-barang
itu dalam wujudnya.