BAGIAN 2
Pemasukan
Pasal 1086
Tanpa
mengurangi kewajiban semua ahli waris untuk membayar kepada sesama ahli waris
atau memperhitungkan dengan mereka segala utang mereka kepada harta
peninggalan, semua hibah yang telah mereka terima dari pewaris semasa hidupnya
harus dimasukkan:
1.
oleh
para ahli waris dalam garis ke bawah, baik yang sah maupun yang di luar kawin,
baik yang menerima warisan secara murni maupun yang menerima dengan hak utama
untuk mengadakan pemerincian, baik yang mendapat hak atas bagian menurut
undang-undang maupun yang mendapat lebih dari itu, kecuali jika hibah-hibah itu
diberikan dengan pembebasan secara tegas dan pemasukan, atau jika penerima
hibah itu dengan akta otentik atau surat wasiat dibebaskan dan kewajiban
pemasukan.
2.
oleh
para ahli waris lain, baik yang karena kematian maupun yang dengan surat
wasiat, tetapi hanya dalam hal pewaris atau penghibah dengan tegas
memerintahkan atau mensyaratkan pemasukan itu.
Pasal 1087
Ahli
waris yang menolak warisan tidak wajib memasukkan apa yang dihibahkan
kepadanya, kecuali bila perlu untuk menutup kekurangan-kekurangan legitieme
portie (bagian warisan menurut undang-undang) para ahli waris lainnya.
Pasal 1088
Bila
pemasukan itu berjumlah lebih besar daripada bagian warisannya, kelebihannya
tidak perlu dimasukkan tanpa mengurangi ketentuan pasal yang lalu.
Pasal 1089
Orangtua
tidak perlu memasukkan hibah-hibah yang telah diberikan kepada anak mereka oleh
kakek nenek anak itu.
Demikian
pula seorang anak yang karena dirinya sendiri menerima warisan dan kakek
neneknya, tidak perlu memasukkan apa yang telah dihibahkan oleh kakek neneknya
itu kepada orangtuanya.
Sebaliknya,
anak yang mendapat warisan tersebut karena penggantian tempat, harus memasukkan
hibah-hibah yang telah diberikan kepada orangtuanya, sekalipun anak itu telah
menolak wanisan dan orangtuanya.
Namun
dalam hal penolakan demikian, terhadap sesama ahli waris dalam warisan kakek
nenek anak itu, tidak bertanggung jawab atas utang-utangnya.
Pasal 1090
Hibah-hibah
yang diberikan kepada seorang suami atau isteri oleh mertuanya, setengah pun
tidak harus dimasukkan, sekalipun barang-barang yang dihibahkan itu menjadi
harta bersama.
Bila
hibah-hibah itu diberikan kepada kedua suami isteri bersama-sama oleh bapak
atau ibu salah seorang dari mereka, maka harus dimasukkan seperduanya.
Bila
hibah-hibah itu diberikan kepada suami atau isterii oleh bapak atau ibunya
sendiri, dia harus memasukkan seluruhnya.