Pasal 1081
Surat-surat
dan bukti-bukti milik barang-barang yang dibagikan, harus diserahkan kepada
orang yang mendapat barang itu sebagai bagiannya.
Bila
surat-surat itu menyangkut barang yang dibagikan kepada lebih daripada satu
orang ahli waris, maka surat-surat itu harus tetap dipegang oleh orang yang mendapat
bagian terbesar dalam barang itu, tetapi ia wajib memberi kesempatan kepada
sesama ahli waris itu untuk melihat surat-surat tersebut, dan bila di antara
mereka ada yang menginginkan, memberikan salinan-salinan atau petikan-petikan
atas biaya orang itu.
Pasal 1082
Surat-surat
umum mengenai harta peninggalan harus tetap disimpan oleh orang yang ditunjuk
dengan suara terbanyak para ahli waris, atau bila ada perselisihan, oleh orang
yang diangkat Pengadilan Negeri atas permohonan mereka yang berkepentingan yang
paling siap, tetapi orang itu wajib memberi kesempatan melihat surat-surat itu,
dan memberikan petikan-petikan atau salinan-salinan menurut ketentuan pasal
yang lalu.
Pasal 1083
Tiap-tiap
ahli waris dianggap langsung menggantikan pewaris dalam hal memiliki
barang-barang yang diperolehnya dengan pembagian atau barang-barang yang
dibelinya berdasarkan pasal 1076.
Dengan
demikian tiada seorang pun di antara para ahli waris dianggap pernah mempunyai
hak milik atas barang-barang lain dan harta peninggalan itu.
Pasal 1084
Para
ahli waris berkewajiban, masing-masing menurut besarnya bagiannya, untuk saling
menjamin terhadap segala gangguan dan tuntutan mengenai pemilikan atau
penguasaan, yang bersumber pada suatu sebab yang timbul sebelum pembagian,
beserta mengenai kemampuan para pengutang bunga atau tagihan lainnya.
Penjaminan itu tidak terjadi, bila hal itu dinyatakan tidak mungkin dengan
persyaratan khusus yang tegas dalam akta pemisahan harta.
Penjaminan
itu berhenti bila kepada sesama ahli waris itu diajukan tuntutan mengenai
pemilikan atau penguasaan karena kesalahannya sendiri.
Penjaminan
mengenai kemampuan orang-orang yang berutang bunga atau tagihan-tagihan lain
dan harta peninggalan, hanya diwajibkan bila seluruh tagihan itu dibagikan
kepada seorang ahli waris, dan bila oleh ahli waris itu dibuktikan, bahwa orang
yang berutang itu sudah tidak mampu pada waktu pembuatan akta pemisahan harta
itu.
Tuntutan
untuk penjaminan termaksud dalam alinea yang lalu, tidak dapat diajukan setelah
lampau tiga tahun sejak pemisahan harta peninggalan.
Pasal 1085
Bila
seorang ahli waris atau lebih berada dalam keadaan tak mampu untuk membayar
bagiannya dalam penggantian kerugian yang harus dibayar berhubung dengan
kewajiban menjamin seorang sesama ahli waris, maka bagian yang harus dibayar
itu dipikul bersama-sama menurut perbandingan bagian warisan masing-masing,
oleh yang dijamin dan para sesama ahli waris yang mampu untuk membayar.