Pasal 1076
Bila
para ahli waris, atau seorang atau beberapa orang dan mereka, berpendapat bahwa
barang-barang tetap dan harta peninggalan itu atau beberapa di antaranya harus
dijual, baik untuk kepentingan harta peninggalan itu, untuk membayar
utang-utang dan sebagainya, maupun untuk dapat menyelenggarakan pembagian yang
baik, maka Pengadilan Negeri setelah mendengar pihak-pihak lain yang
berkepentingan atau setelah memanggil mereka secukupnya, dapat memerintahkan
penjualan itu sesuai dengan ketentuan-ketentuan Reglemen Acara Perdata; namun
bila dilakukan di muka umum, penjualan itu harus dihadiri oleh para wali pengawas
dan pengampu pengawas, atau setidak-tidaknya setelah mereka dipanggil
secukupnya.
Bila
salah seorang dan para ahli waris membeli suatu barang tetap, maka hal itu
mempunyai akibat yang sama terhadapnya seperti jika dia memperolehnya pada
waktu pemisahan harta itu.
Pasal 1077
Penilaian
barang-barang yang dalam harta peninggalan itu pada waktu dilaksanakan
pemisahan harta peninggalan, diadakan sebagai berikut:
Efek-efek,
surat-surat piutang dan saham-saham dalam perusahaan-perusahaan, yang dicantumkan
dalam berita-berita harga yang dibuat dan diumumkan secara resmi, dinilai
menurut berita-berita harga itu.
Barang-barang
bergerak lainnya dinilai menurut harga taksiran pada waktu mengadakan
pemerincian harta peninggalan itu, kecuali bila seorang ahli waris seorang atau
lebih menghendaki diadakan penaksiran lebih lanjut oleh seorang ahli;
Barang-barang
tetap dinilai menurut harga yang harus ditentukan oleh tiga orang ahli.
Pasal 1078
Ahh-ahli
tersebut diangkat oleh mereka yang berkepentingan, atau bila ada perselisihan,
atas surat permohonan si berkepentingan yang paling siap, oleh Pengadilan
Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka, dan sejauh mengenai
penilaian barang-barang tetap, oleh Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya
barang itu terletak.
Makelar-makelar
melakukan penilaian atas sumpah yang mereka angkat pada permulaan jabatan
mereka.
Ahli-ahli
lain, sebelum melakukan penilaian disumpah oleh kepala Pemerintah Daerah di
tempat warisan itu terbuka, atau oleh
kepala daerah di tempat barang-barang itu terletak, sejauh mengenai penilaian
barang-barang tetap.
Mengenai
barang-barang tetap yang berada di luar Indonesia, jika pihak-pihak yang berkepentingan
tidak memperoleh persesuaian kehendak tentang pengangkatan para ahli tersebut,
maka Pengadilan Negeri akan mengatur cara menyelenggarakan penilaian itu.
Pasal 1079
Setelah
diatur pemasukan dan utang harta peninggalan yang harus dibayar kepada seorang
ahli waris atau Iebih atas dasar apa pun juga, maka sisa harta peninggalan itu
dan bagian dan tiap-tiap ahli waris atau pancang ditentukan.
Selanjutnya
dengan persetujuan bersama antara orang-orang yang berkepentingan, ditetapkan
dengan pembagian, barang-barang mana jatuh pada bagian masing-masing dan bila
ada alasan, berapa besar jumlah uang yang harus dibayar untuk membuat sama rata
semua bagian. Bila orang-orang yang berkepentingan tidak menyetujui pembagian
yang demikian itu, maka diadakan kapling-kapling sebanyak ahli waris atau
pancang, dan penunjukan bagian masing-masing dilakukan dengan undian.
Pembagian
lebih lanjut barang-barang yang dibagikan kepada satu pancang, dilakukan dengan
cara yang sama.
Segala
perselisihan tentang pembuatan kapling-kapling dan bagian-bagian lebih lanjut,
atas permohonan orang-orang berkepentingan yang paling siap, diputuskan oleh
Pengadilan Negeri menurut peraturan pada Pasal 1075 alinea keempat.
Pasal 1080
Setelah
undian, para ahli waris berhak untuk bertukar kapling yang dengan undian
menjadi bagian mereka, asalkan hal itu terjadi sebelum penutupan akta pemisahan
harta peninggalan itu dan pertukaran itu dicantumkan di dalam akta itu.
Penukaran
ini mempunyai akibat yang sama seperti jika barang-barang yang dipertukarkan
itu diperoleh
dari pembagian.
Pertukaran
demikian dapat juga dilakukan mengenai suatu bagian dan barang-barang yang
telah dibagikan, dengan cara dan dengan akibat yang sama antara para ahli wanis
yang dapat bertindak bebas atas harta benda mereka.