Pasal 1071
Jika
satu atau beberapa orang yang berkepentingan menolak atau lalai untuk membantu
melaksanakan pemisahan harta benda setelah diperintahkan oleh Hakim, maka atas
permohonan orang yang paling berkepentingan, dapat diperintahkan oleh
Pengadilan Negeri (jika hal itu belum dicantumkan dalam putusan Hakim), agar
Balai Harta Peninggalan mewakili mereka yang enggan atau lalai itu dan
mengelola apa yang mereka terima semuanya berdasarkan Bagian 1 dan Bab 13 Buku
Pertama.
Dalam
hal itu, seperti juga dalam hal diantara para ahli waris ada yang tidak
menguasai barang-barangnya, pemisahan harta peninggalan tidak dapat dilakukan,
kecuali dengan memperhatikan ketentuan pasal-pasal berikut, dengan ancaman
kebatalan jika melanggar peraturan-peraturan yang tercantum dalam Pasal 1072.
Pasal 1072
Pada
pelaksanaan pemisahan harta peninggalan harus hadir Balai Harta Peninggalan,
sebagaimana diatur dalam pasal 417 alinea pertama kitab hukum ini, beserta wali
pengawas dan pengampu pengawas, bila Balai Harta Peninggalan tidak diserahi
tugas perwalian dan pengampu pengawas.
Pasal 1073
Bila
belum ada perincian harta peninggalan, maka hal itu harus diadakan sebelumnya
dalam akta tersendiri, atau sekaligus dengan pemisahan harta itu dalam akta itu
juga, sesuai dengan peraturan undang-undang.
Akan
tetapi bila pada waktu pewaris meninggal dunia, para ahli waris hadir dan dapat
bertindak bebas atas harta benda mereka, tetapi belum membuat pemerincian harta
peninggalan, dan kemudian perubahan-perubahan yang terjadi dalam keadaan harta
peninggalan itu membuat tidak mungkin untuk mengindahkan peraturan
undang-undang mengenai pemerincian harta peninggalan, maka pemisahan harta
peninggalan itu harus dimulai dengan membuat laporan yang secermat-cermatnya
mengenai harta peninggalan itu seperti yang ditinggalkan oleh pewaris, mengenai
perubahan-perubahan yang terjadi dalam hal itu sejak waktu itu, dan mengenai
keadaan pada waktu ini. Untuk menguatkan kebenaran laporan itu, dihadapan
Notaris harus diangkat sumpah oleh orang atau orang-orang yang tetap menguasai
harta peninggalan yang tak terbagi itu.
Jika
orang atau orang-orang tersebut menolak mengangkat sumpah, maka hal itu harus
disebutkan oleh Notaris dalam aktanya, sedapat-dapatnya dengan sebabsebabnya
penolakan itu.
Pasal 1074
Pemisahan
harta itu harus dibuat dalam satu akta dihadapan Notaris yang dipilih oleh
pihak yang berkepentingan, atau bila ada perselisihan, diangkat oleh Pengadilan
Negeri atas permohonan pihak-pihak yang berkepentingan yang paling siap.
Pasal 1075
Bila
Balai Harta Peninggalan menolak memberikan persetujuannya pada pemisahan harta
peninggalan yang telah dirancang, sedangkan para ahli waris dan wakil-wakil
mereka (sejauh perwakilan itu tidak diserahkan kepada Balai Harta Peninggalan)
berpendapat, bahwa penolakan itu tidak mempunyai dasar, maka Balai Harta
Peninggalan harus memberitahukan alasan-alasannya, dan hal itu dicantumkan
dalam berita acara yang harus dibuat oleh Notaris.
Pemisahan
harta peninggalan yang telah dirancang, dan ditandai oleh Balai Harta
Peninggalandan Notaris; oleh Notaris itu harus dibawa dengan salinan berita
acaranya kepada panitera Pengadilan Negeri, atau disampaikan kepadanya dalam
sampul tertutup bila pegawai itu bertempat tinggal dalam jarak yang lebih dari
dua puluh pal dan tempat kedudukan Pengadilan Negeri itu.
Berita
acara itu dan rancangan pemisahan harta peninggalan itu bebas dari meterai.
Para ahli waris, atau seorang di antara mereka yang paling siap, dapat
mengajukan keberatan-keberatan serta alasan-alasannya dengan surat permohonan
kepada Pengadilan Negeri. Pengadilan ini mengambil keputusan dalam tingkat
tertinggi atas hal itu, jika perlu setelah mendengar pihak-pihak yang
berkepentingan, Balai Harta Peninggalan dan, dalam hal apa pun, jawatan
Kejaksaan.
Dalam
hal ada persetujuan, maka pemisahan harta peninggalan itu akan dilakukan di
hadapan Notaris, sesuai dengan rancangan, yang setelah ditandai oleh ketua
Pengadilan Negeri dan panitera disampaikan kembali kepada Notaris yang harus
melampirkannya pada akta aslinya (minut).