PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: bahwa sebelum dapat melakukan pembentukan Undang-undang hukum pidana baru,
perlu peraturan hukum pidana disesuaikan dengan keadaan sekarang;
Mengingat
: Akan pasal 5, ayat 1 Undang-Undang Dasar, pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang
Dasar Peraturan Presiden Republik Indonesia serta tertanggal 10 Oktober 1945
No. 2;
Dengan
persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat :
Memutuskan
:
Menetapkan
peraturan sebagai berikut :
UNDANG-UNDANG TENTANG
PERATURAN HUKUM PIDANA.
Pasal 1
Dengan
menyimpang seperlunya dari Peraturan Presiden Republik Indonesia tertanggal 10
Oktober 1945 No. 2, menetapkan, bahwa peraturan-peraturan hukum pidana yang sekarang
berlaku, ialah peraturan-peraturan hukum pidana yang ada pada tanggal 8 Maret
1942.
Pasal 2
Semua
peraturan hukum pidana yang dikeluarkan oleh panglima tertinggi balatentara Hindia-Belanda
dulu (Verordeningen van het Militair
Gezag) dicabut.
Pasal 3
Jikalau
di dalam sesuatu peraturan hukum pidana ditulis dengan perkataan "Nederlandsch-Indie"
atau "NederlandschIndisch(e) (en)", maka perkataan-perkataan itu
harus dibaca "Indonesie" atau "Indonesishc(e) (en)".
Pasal 4
Jikalau
di dalam sesuatu peraturan hukum pidana suatu hak, kewajiban, kekuasaan atau
perlindungan diberikan atau suatu larangan ditujukan kepada sesuatu pegawai, badan,
jawatan dan sebagainya, yang sekarang tidak ada lagi, maka hak, kewajiban, kekuasaan
atau perlindungan itu harus dianggap diberikan dan larangan tersebut ditujukan
kepada pegawai, badan, jawatan dan sebagainya, yang harus dianggap menggantinya.
Pasal 5
Peraturan
hukum pidana, yang seluruhnya atau sebagian sekarang tidak dapat dijalankan,
atau bertentangan dengan kedudukan Republik Indonesia sebagai negara merdeka,
atau tidak mempunyai arti lagi, harus dianggap seluruh atau sebagian sementara
tidak berlaku.
Pasal 6
(1)
Nama Undang-undang hukum "Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsh-Indie"
dirobah menjadi "Wetboek van Strafrecht".
(2)
Undang-undang tersebut dapat disebut : Kitab Undang-undang hukum pidana".
Pasal 7
Dengan
tidak mengurangi apa yang ditetapkan dalam pasal 3, maka semua perkataan "Nederlandsch-onderdaan"
dalam Kitan Undang-undang hukum pidana diganti dengan "Warga Negara
Indonesia".
Pasal 8
Kitab
Undang-undang hukum pidana dirobah sebagai berikut :
1.
Dalam pasal 4, ayat 1, ke 1e angka-angka "104-108" harus dibaca
"104, 106, 107 en 108" dan angka-angka "130-133" dibaca
"131"
2.
Perkataan "Directeur van Justitie" dalam pasal 15b diganti dengan
"Minister van Justitie".
3.
Pasal 16 dirobah sebagai berikut :
a.
perkataan "Directeur van Justitie" harus dibaca "Minister van
Justitie"
b.
bagian kalimat : "voorzopver betreft de Gouvern-ementslanden van Java en
Madoera, van den assitent-resident en elders van het hoofd van plaatselijk
bestuur" diganti dengan "van den jaksa" dan perkataan "Gouverneur-Generaal"
diganti dengan "Minister van Justitie".
c.
bagian kalimat : "in de Gouvernementslanden van Java en Madoera ob bevel
van den assitent-resident en elders van het hoofd van plaatselijk bestuur"
dalam ayat 3 diganti dengan "op bevel van den Jaksa"
4.
Dalam pasal 20 perkataan "het hoofd van plaatselijk bestuur (den assistent-resident)
diganti dengan "den jaksa".
5.
Dalam pasal 21, perkataan "Directeur van Justitie" diganti dengan
"Minister van Justitie".
6.
Dalam Pasal 29, ayat (2)m perkataan "Directeur van Justitie" diganti
dengan Minister van Justitie".
7.
Dalam pasal 33a, perkataan "Gouverneur-Generaal", diganti dengan
"President".
8.
Dalam pasal 44, ayat 3, perkataan "de Europeesche rechtbanken",
diganti dengan "Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi".
9.
Pasal 76 dirobah sebagai berikut :
a.
bagian kalimat "of van den rechter in Nederland of in Suriname of in Curacao",
dihapuskan.
b.
perkataan "inheemsche" dan "Inlandsche" dihapuskan.
10.
Dalam pasal 92, bagian kalimat "den Volksraad, van den provinciale raden
en van de raden ingesteld ingevolge artikel 121, tweede lid en artikel 124,
tweede lid der Indische Staatsregeling" diganti dengan "een door of
namens de regering ingesteld wetgeven, besturend of volksvertegenwooedigend
lichaam".
11.
Pasal 94 dihapuskan.
12.
Dalam pasal 104 perkataan-perkataan "den Koning, de regeerende koningin of
den Regent" diganti dengan "den Presiden of den Vice-President".
13.
Pasal 105 dihapuskan.
14.
Dalam pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) angka-angka "104-108" harus
dibaca "104,106, 107 en 108".
15.
Dalam pasal 111 perkataan "hetzij" dan bagian kalimat "hetzij
met een Indische vorst of volk" dihapuskan.
16.
Dalam pasal 112 dan 121 bagian kalimat "een Indishce vorst of volk"
dihapuskan.
17.
Dalam pasal 117 no. 3 perkataan "Gouverneur-General van Nederlandsch-Indie
harus dibaca "President".
18.
Dalam pasal 122 dan 123 perkataan "Nederland" harus dibaca "Indonesie".
19.
Dalam pasal 128 bagian kalimat : "een der in de artikelen 104 en 105 omschreven
misdreijven" diganti dengan "het in artikel 104 omshcreven misdrijf".
20.
Kepala Bab II diganti sebagai berikut : "Misdrijven tegen de waardigheid
van den President en van den Vice-President".
21.
Pasal 130 dihapuskan.
22.
Dalam pasal 131 perkataan "des konings of der Koningin" diganti
dengan "van den President of van den Vice President"
23.
Pasal 135 dan 136 dihapuskan.
24.
Dalam pasal 134 perkataan-perkataan "Koning of der Koningin" diganti
dengan "President of den Vice-President"
25.
Pasal-pasal 135 dan 136 dihapuskan.
26.
Dalam pasal 136 bis bagian kalimat : "de artikelen 134, 135 en 136"
harus dibaca "artikel 134".
27.
Dalam pasal 137 bagian kalimat "de Koning, de Koningin, den gemaal der regeerende
Koningin, den troonopvolger, een lid van het Konniklijke Huis of den Regent"
harus dibaca "den President of den Vice-President".
28.
Pasal 138 dihapuskan.
29.
Pasal 239 dirobah sebagai berikut :
a.
ayat (1) dihapuskan.
b.
dalam ayat (2) bagian kalimat "een der in artikelen 131-133 omschreven misdrijven"
harus dibaca "het in artikel 131 omschreven misdrifjf".
c.
dalam ayat (3) bagian kalimat "een der artikelen 134-136 omschreven misdrijf"
harus dibaca "de artikel 134 omscht ven misdrijf".
30.
Perkataan "Nederlandsche" dalam pasal 143 dan 144 harus dibaca "Indonesische".
31.
Dalam pasal 146 dan 147 bagian-bagian kalimat : "den Volksraad,
van
een provincialen raad of van een raad ingesteld ingevolge artikel 121 tweede
lid, dan wel ingevolge artikel 124 tweede lid der Indische Staatsregeling"
harus dibaca "een door or namens de Regeering ingesteld wetgevend,
besturend of volksvertegenwoordigend lichaam".
Pasal
153 bis dan pasal 153 ter hapuskan.
32.
Dalam pasal 154 dan 155 bagian kalimat "Nederland of van
Nederlandsch-Indie"
33.
harus dibaca "Indonesie".
34.
Pasal 161 bis dihapuskan.
35.
Dalam pasal 164 angka-angka "104-108" harus dibaca "104, 106,
107 en 108".
36.
Dalam pasal 165 angka-angka "104-108" dan 115-133" masing-masing
harus dibaca "104, 106, 107 en 108" dan 115-129 en 131".
37.
Pasal 171 dihapuskan.
38.
Dalam pasal 207 dan 208 bagian kalimat : "Nederlan of in
Nederlandch-Indie" harus dibaca "Indonesie".
39.
Dalam pasal 210 ayat (1) ke-2 bagian kalimat "dan wel'aan een inlandschen officier
van Justitie" dihapuskan.
40.
Dalam pasal 228 bagian kalimat "vier maanden en twee weken" diganti
dengan "twee jaren".
41.
Pasal 230, dihapuskan.
42.
Dalam pasal 234 dibelakang perkataan-perkataan "in een postbus
gestoken" ditambah dengan perkataan "dan wel aan een koerier toevertrouwd".
43.
Dalam pasal 238 perkataan "Gouverneur-General" harus dibaca
"President".
44.
Pasal 239 dirobah sebagai berikut :
a.
bagian kalimat "buiten de gevallen waarin het krachtens algemeence verordening
veroorloofds is, zonder toestemming van den Vouverneur-Generaal"
dihapuskan.
b.
perkataan "Inlander" diganti dengan "Warga Negara
Indonesia".
45.
Dalam pasal 240 ayat (1) No. 1 bagian kalimat "167 der Indische
Staatsregeling" harus dibaca "30 der Undangundang Dasar".
46.
Dalam pasal-pasal 253 dan 260 perkataan-perkataan "van rijkswege of" dihapuskan.
47.
Dalam pasal 260 bis bagian-bagian kalimat "hetzij van Suriname of
Curacao" dan "hetzij voorzoover merken betreft, van Nederland"
dihapuskan.
48.
Dalam pasal 274 perkataan "Inlandsch" dihapuskan.
49.
Dalam pasal 420 ayat (1) No. 2 bagian kalimat "dan wel de Inlandsch
Officier van Justitie die" dihapuskan.
50.
Dalam pasal 447, 448 dan 449 perkataan "Nederlansch of" dihapuskan.
51.
Dalam pasal 450 dan 451 perkataan "Nederlandsche Regeering" diganti
dengan "Indonesische Regeering".
52.
Dalam pasal-pasal 453, 454, 455 dan 458 ayat (1) perkataan "Nederlandsch
of" dihapuskan.
53.
Dalam pasal 458 ayat (2) perkataan "Nederlandschen" diganti dengan "Indonesischen".
54.
Dalam pasal 459 ayat (1), 461, 464 ayat (1), 466, 467, 468, 469 ayat (1), 470 dan
471 perkataan "Nederlandschen of" dihapuskan.
55.
Dalam pasal 173 dan 474 perkataa perkataan-perkataan "Nederlandsch
(e)" diganti dengan "Indonesisch (e)".
56.
Dalam pasal-pasal 475, 476 dan 477 perkataan-perkataan "Nederlandsch
of" dihapuskan.
57.
Pasal 587 dirobah sebagai berikut :
a.
angka-angka dan perkataan-perkataan "130, eerste lid" dan
"105" dihapuskan.
b.
angka-angka "131-133" harus dibaca "131"
58.
Dalam pasal 490 No. 4 bagian kalimat "aan het hoofd van plaatselijk
bestuur" den assistent-resident diganti dengan "een het Hoofd van de
politie".
59.
Dalam pasal 495, ayat (1) bagian kalimat "het hoofd van plaatselijk
bestuur" (den regent) diganti dengan "het hoofd van de politie".
60.
Dalam pasal 496 bagian kalimat "het hoofd van plaatselijk, bestuur"
(den assitent-resident), diganti dengan "het hoofd van de politie".
61.
Dalam pasal 500 bagian kalimat "het hoofd plaatselijk bestuur" (de
resident), diganti dengan "het hoofd van de politie".
62.
Dalam pasal 501 ayat (1) no. 2 bagian kalimat : "het hoofd van plaatselijk
bestuur (de assistent-resident) diganti dengan "het hoofd van de
politie".
63.
Pasal 507 dirobah sebagai berikut :
a.
bagian "le" dibaca demikian : hij, die zonder daartoe gerechtigd te
zijn, een Indonesischen adelijken
titel
voert, of een Indonesischen ordeteeken draagt"
b.
perkataan-perkataan "s'Konings verlof" harus dibaca "verlof van
den President".
64.
Dalam pasal 508 bis bagian kalimat : "van een zelfstandige gemeenschap als
bedoeld in artikel 121 eerste lid of artikel 123 tweede lid der Indische Staatsregeling
dan wel van een waterschap" harus dibaca "van een bij de wet ingetstelde
of eerkende zelfstandige gemeenschap".
65.
Dalam pasal 510 bagian kalimat : "het hoofd van plaatselijk bestuur"
(den resident) harus dibaca "het hoofd van de politie".
66.
Dalam pasal 516 bagian kalimat : "het hoofd van plaatselijk bestuur of aan
den door dezen aangewezen" harus dibaca "het hoofd van de politie of
aan den door dezen aangewezen".
67.
Dalam pasal 524 bagian kalimat "het hoofd van plaatselijk bestuur"
(den assistent-resident) harus dibaca "den daartoe aangewezen
ambtenaar".
68.
Dalam pasal 544 ayat (1) bagian kalimat "het hoofd van plaatselijk
bestuur" (den regent) harus dibaca "het hoofd van den politie".
Pasal 9
Barang
siapa membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk
menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah,
dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima belas tahun.
Pasal 10
Barang
siapa dengan sengaja menjalankan sebagai alat pembayaran yang sah mata uang
kertas, sedang ia sewaktu menerimanya mengetahui atau setidak-tidaknya patut dapat
menduga bahwa benda-benda itu oleh pihak Pemerintah tidak diakui sebagai alat
pembayaran yang sah, atau, dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh
menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, menyediakannya atau memasukkannya
ke dalam Indonesia, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya lima belas
tahun.
Pasal 11
Barang
siapa dengan sengaja menjalankan sebagai alat pembayaran yang sah mata uang
atau uang kertas yang dari pihak Pemerintah tidak diakui sebagai alat pembayaran
yang sah, dalam hal di luar keadaan sebagai yang tersebut dalam pasal yang baru
lalu, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya lima belas tahun.
Pasal 12
Barang
siapa menerima sebagai alat pembayaran atau penukaran atau sebagai hadiah atau
penyimpan atau mengangkut mata uang atau uang kertas, sedangkan ia mengetahui,
bahwa benda-benda itu oleh pihak Pemerintah tidak diakui sebagai alat pembayaran
yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima tahun.
Pasal 13
Kalau
orang dihukum karena melakukan salah satu kejahatan seperti tersebut dalam pasal-pasal
9, 10, 11 dan 12 maka mata uang atau uang kertas serta benda lain yang dipergunakan
untuk melakukan salah satu kejahatan itu dirampas, juga kalau benda-benda itu
bukan kepunyaan terhukum.
Pasal 14
(1)
Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja
menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara
setinggitingginya sepuluh tahun.
(2)
Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat
menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat pemberitahuan
itu adalah bohong, dihukum menyangka bahwa berita atau dengan penjara
setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15
Barang
siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang
tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa
kabar demikian akan atau dmudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat,
dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.
Pasal 16
Barang
siapa terhadap bendera kebangsaan Indonesia dengan sengaja menjalankan suatu
perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan penghinaan kebangsaan, dihukum dengan
hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun enam bulan.
Pasal 17
Undang-undang
ini mulai berlaku buat pulau Jawa dan Madura pada hari diumumkannya dan buat
daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Presiden.
Agar
Undang-undang ini diketahui oleh umum, maka diperintahkan supaya diumumkan
sebagai
biasa.
Menteri
Kehakiman Ditetapkan di Yogyakarta
Ttd
pada tanggal 26 Pebruari 1946.
SOEWANDI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEKARNO
Diumumkan
pada
tanggal 26 Pebruari 1946
Sekretaris
Negara
ttd
A.G.
PRINGGODIGDO