Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Dengan Rahmat
Tuhan Yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia,
Menimbang
:
a.
bahwa
pada hakikatnya Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai insan dan sumber daya
manusia harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam satu sistem pembinaan
yang terpadu;
b.
bahwa
perlakuan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem kepenjaraan
tidak sesuai dengan sistem pemasyarakatan berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan;
c.
bahwa
sistem pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, merupakan rangkaian
penegakan hukum yang bertujuan agar Warga Binaan Pemasyarakatan menyadari
kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga
dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam
pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan
bertanggung jawab;
d.
bahwa
sistem kepenjaraan yang diatur dalam Ordonnantie op de Voorwaardelijke
Invrijheidstelling (Stb. 1917-749, 27 Desember 1917 jo. Stb. 1926-488)
sepanjang yang berkaitan dengan pemasyarakatan, Gestichten Reglement (Stb. 1917-708,
10 Desember 1917), Dwangopvoeding Regeling (Stb. 1917-741, 24 Desember 1917)
dan Uitvoeringsordonnantie op de Voorwaardelijke Veroordeeling (Stb. 1926-487,
6 November 1926) sepanjang yang berkaitan dengan pemasyarakatan, tidak sesuai
dengan sistem pemasyarakatan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945;
e.
bahwa
berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b, c, dan d perlu membentuk
Undang-undang tentang Pemasyarakatan;
Mengingat
:
1.
Pasal
5 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik
Indonesia II Nomor 9) jo. Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan
Berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang
Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1660) yang telah beberapa kali diubah dan
ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan
dan Penambahan Beberapa Pasal Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Bertalian
Dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-undangan Pidana, Kejahatan
Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan (Lembaran
Negara Tahun 1976 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3080);
Dengan
persetujuan
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMASYARAKATAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemasyarakatan
adalah UNDANG-UNDANG TENTANG
PEMASYARAKATAN kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan
Pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang
merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana.
2.
sistem
Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara
pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan
secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan
kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki
diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh
lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup
secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
3.
Lembaga
Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan
pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
4.
Balai
Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut BAPAS adalah pranata untuk melaksanakan
bimbingan Klien Pemasyarakatan.
5.
Warga
Binaan Pemasyarakatan adalah Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan, dan Klien
Pemasyarakatan.
6.
Terpidana
adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
7.
Narapidana
adalah Terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di LAPAS.
8.
Anak
Didik Pemasyarakatan adalah :
a.
Anak
Pidana yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana di LAPAS
Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun;
b.
Anak
Negara yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan pada negara
untuk dididik dan ditempatkan di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18
(delapan belas) tahun;
c.
Anak
Sipil yaitu anak yang atas permintaan orang tua atau walinya memperoleh
penetapan pengadilan untuk dididik di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18
(delapan belas) tahun.
9.
Klien
Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Klien adalah seseorang yang berada
dalam bimbingan BAPAS.
10.
Menteri
adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang
pemasyarakatan.
Pasal 2
Sistem
pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk Warga Binaan
Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki
diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh
lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup
secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
Pasal 3
Sistem
pemasyarakatan berfungsi menyiapkan Warga Binaan Pemasyrakatan agar dapat
berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali
sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.
Pasal 4
(1)
LAPAS
dan BAPAS didirikan di setiap ibukota kabupaten atau kotamadya.
(2)
Dalam
hal dianggap perlu, di tingkat kecamatan atau kota administratif dapat
didirikan Cabang LAPAS dan Cabang BAPAS.
BAB II
PEMBINAAN
Pasal 5
Sistem
pembinaan pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas :
a.
pengayoman;
b.
persamaan
perlakuan dan pelayanan;
c.
pendidikan;
a.
d.
pembimbingan;
e.
penghormatan
harkat dan martabat manusia;
f.
kehilangan
kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan; dan
g.
terjaminnya
hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu.
Pasal 6
(1)
Pembinaan
Warga Binaan Pemasyarakatan dilakukan di LAPAS dan pembimbingan Warga Binaan
Pemasyarakatan dilakukan oleh BAPAS.
(2)
Pembinaan
di LAPAS dilakukan terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan
sebagaimana diatur lebih lanjut dalam BAB III.
(3)
Pembimbingan
oleh BAPAS dilakukan terhadap:
a.
Terpidana
bersyarat;
b.
Narapidana,
Anak Pidana dan Anak Negara yang mendapat pembebasan bersyarat atau cuti
menjelang bebas;
c.
Anak
Negara yang berdasarkan putusan pengadilan, pembinaannya diserahkan kepada
orang tua asuh atau badan sosial;
d.
Anak
Negara yang berdasarkan Keputusan Menteri atau pejabat di lingkungan Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan yang ditunjuk, bimbingannya diserahkan kepada orang tua
asuh atau badan sosial; dan
e.
Anak
yang berdasarkan penetapan pengadilan, bimbingannya dikembalikan kepada orang
tua atau walinya.
Pasal 7
(1)
Pembinaan
dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan diselenggarakan oleh Menteri dan
dilaksanakan oleh petugas pemasyarakatan.
(2)
Ketentuan
mengenai pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan di LAPAS dan pembimbingan Warga
Binaan Pemasyarakatan oleh BAPAS diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 8
(1)
Petugas
Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) merupakan Pejabat
Fungsional Penegak Hukum yang melaksanakan tugas di bidang pembinaan,
pengamanan, dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
(2)
Pejabat
Fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di angkat dan diberhentikan oleh
Menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
(1)
Dalam
rangka penyelenggaraan pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan,
Menteri dapat mengadakan kerjasama dengan instansi pemerintah terkait,
badan-badan kemasyarakatan lainnya, atau perorangan yang kegiatannya seiring
dengan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dan Pasal 3.
(2)
Ketentuan
mengenai kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
WARGA BINAAN
PEMASYARAKATAN
Bagian Pertama
Narapidana
Pasal 10
(1)
Terpidana
yang diterima di LAPAS wajib didaftar.
(2)
Pendaftaran
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengubah status Terpidana menjadi
Narapidana.
(3)
Kepala
LAPAS bertanggung jawab atas penerimaan Terpidana dan pembebasan Narapidana di
LAPAS.
Pasal 11
Pendaftaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) meliputi :
a.
pencatatan
:
2.
putusan
pengadilan;
3.
jati
diri; dan
4.
barang
dan uang yang dibawa;
b.
pemeriksaan
kesehatan;
c.
pembuatan
pasfoto;
d.
pengambilan
sidik jari; dan
e.
pembuatan
berita acara serah terima Terpidana.
Pasal 12
(1)
Dalam rangka pembinaan terhadap Narapidana di LAPAS dilakukan penggolongan atas
dasar :
a.
umur;
b.
jenis kelamin;
c.
lama pidana yang dijatuhkan;
d.
jenis kejahatan; dan
e.
kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan pembinaan.
(2)
Pembinaan Narapidana Wanita di LAPAS dilaksanakan di LAPAS Wanita.
Pasal 13
Ketentuan
mengenai pendaftaran serta penggolongan Narapidana diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Menteri.
Pasal 14
(1)
Narapidana
berhak :
a.
melakukan
ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
b.
mendapat
perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
c.
mendapatkan
pendidikan dan pengajaran;
d.
mendapatkan
pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
e.
menyampaikan
keluhan;
f.
mendapatkan
bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;
g.
mendapatkan
upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
h.
menerima
kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
i.
mendapatkan
pengurangan masa pidana (remisi);
j.
mendapatkan
kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
k.
mendapatkan
pembebasan bersyarat;
l.
mendapatkan
cuti menjelang bebas; dan
m.
mendapatkan
hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Ketentuan
mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak Narapidana sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
(1)
Narapidana
wajib mengikuti secara tertib program pembinaan dan kegiatan tertentu.
(2)
Ketentuan
mengenai program pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 16
(1)
Narapidana
dapat dipindahkan dari satu LAPAS ke LAPAS lain untuk kepentingan :
a.
pembinaan;
b.
keamanan
dan ketertiban;
c.
proses
peradilan; dan
d.
lainnya
yang dianggap perlu.
(2)
Ketentuan
mengenai syarat-syarat dan tata cara pemindahan Narapidana sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
(1)
Penyidikan
terhadap Narapidana yang terlibat perkara lain baik sebagai tersangka,
terdakwa, atau sebagai saksi yang dilakukan di LAPAS tempat Narapidana yang
bersangkutan menjalani pidana, dilaksanakan setelah penyidik menunjukkan surat
perintah penyidikan dari pejabat instansi yang berwenang dan menyerahkan
tembusannya kepada Kepala LAPAS.
(2)
Kepala
LAPAS dalam keadaan tertentu dapat menolak pelaksanaan penyidikan di LAPAS
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan di luar LAPAS setelah
mendapat izin Kepala LAPAS.
(4)
Narapidana
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibawa ke luar LAPAS untuk kepentingan
:
a.
penyerahan
berkas perkara;
b.
rekonstruksi;
atau
e.
pemeriksaan
di sidang pengadilan.
(1)
Dalam
hal terdapat keperluan lain di luar keperluan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(4) Narapidana hanya dapat dibawa ke luar LAPAS setelah mendapat izin tertulis
dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
(2)
Jangka
waktu Narapidana dapat dibawa ke luar LAPAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
dan ayat (5) setiap kali paling lama 1 (satu) hari.
(3)
Apabila
proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap
Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan di luar wilayah
hukum pengadilan negeri yang menjatuhkan putusan pidana yang sedang dijalani,
Narapidana yang bersangkutan dapat dipindahkan ke LAPAS tempat dilakukan
pemeriksaan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Bagian Kedua
Anak Didik
Pemasyarakatan
Paragraf 1
Anak Pidana
Pasal 18
(1)
Anak
Pidana ditempatkan di LAPAS Anak.
(2)
Anak
Pidana yang ditempatkan di LAPAS Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
didaftar.
Pasal 19
Pendaftaran
sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (2) meliputi :
a.
pencatatan
:
1.
putusan
pengadilan;
2.
jati
diri; dan
3.
barang
dan uang yang dibawa;
b.
pemeriksaan
kesehatan;
c.
pembuatan
pasfoto;
d.
pengambilan
sidik jari; dan
e.
pembuatan
berita acara serah terima Anak Pidana.
Pasal 20
Dalam
rangka pembinaan terhadap Anak Pidana di LAPAS Anak dilakukan penggolongan atas
dasar:
a.
umur;
b.
jenis
kelamin;
c.
lama
pidana yang dijatuhkan;
d.
jenis
kejahatan; dan
e.
kriteria
lainnya sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan pembinaan.
Pasal 21
Ketentuan
mengenai pendaftaran serta penggolongan Anak Pidana diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Menteri.
Pasal 22
(1)
Anak
Pidana memperoleh hak-hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 kecuali huruf g.
(2)
Ketentuan
mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak Anak Pidana
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 23
(1)
Anak
Pidana wajib mengikuti secara tertib program pembinaan dan kegiatan tertentu.
(2)
Ketentuan
mengenai program pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 24
(1)
Anak
Pidana dapat dipindahkan dari satu LAPAS Anak ke LAPAS Anak lain untuk
kepentingan :
a.
pembinaan;
b.
keamanan
dan ketertiban;
c.
pendidikan;
d.
proses
peradilan; dan
e.
lainnya
yang dianggap perlu.
(2)
Ketentuan
mengenai syarat-syarat dan tata cara pemindahan Anak Pidana sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 2
Anak Negara
Pasal 25
(1)
Anak
Negara ditempatkan di LAPAS Anak.
(2)
Anak
Negara yang ditempatkan di LAPAS Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
didaftar.
Pasal 26
Pendaftaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) meliputi :
a.
pencatatan
:
1.
putusan
pengadilan;
2.
jati
diri; dan
3.
barang
dan uang yang dibawa;
b.
pemeriksaan
kesehatan;
c.
pembuatan
pasfoto;
d.
pengambilan
sidik jari; dan
e.
pembuatan
berita acara serah terima Anak Negara.
Pasal 27
Dalam
rangka pembinaan terhadap Anak Negara di LAPAS Anak dilakukan penggolongan atas
dasar:
a.
umur;
b.
jenis
kelamin;
c.
lamanya
pembinaan; dan
d.
kriteria
lainnya sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan pembinaan.
Pasal 28
Ketentuan
mengenai pendaftaran dan penggolongan Anak Negara diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Menteri.
Pasal 29
(1)
Anak
Negara memperoleh hak-hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, kecuali huruf g
dan i.
(2)
Ketentuan
mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak Anak Negara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 30
(1)
Anak
Negara wajib mengikuti secara tertib program pembinaan dan kegiatan tertentu.
(2)
Ketentuan
mengenai program pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 31
(1)
Anak
Negara dapat dipindahkan dari satu LAPAS Anak ke LAPAS Anak lain untuk
kepentingan :
a.
pembinaan;
b.
keamanan
dan ketertiban;
c.
pendidikan;
dan
d.
lainnya
yang dianggap perlu.
(2)
Ketentuan
mengenai syarat-syarat dan tata cara pemindahan Anak Negara sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3
Anak Sipil
Pasal 32
(1)
Anak
Sipil ditempatkan di LAPAS Anak.
(2)
Anak
Sipil yang ditempatkan di LAPAS Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
didaftar.
(3)
Penempatan
Anak Sipil di LAPAS Anak paling lama 6 (enam) bulan bagi mereka yang belum
berumur 14 (empat belas) tahun, dan paling lama 1 (satu) tahun bagi mereka yang
pada saat penetapan pengadilan berumur 14 (empat belas) tahun dan setiap kali
dapat diperpanjang 1 (satu) tahun dengan ketentuan paling lama sampai berumur
18 (delapan belas) tahun.
Pasal 33
Pendaftaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) meliputi :
a.
pencatatan
:
1.
penetapan
pengadilan;
2.
jati
diri; dan
3.
barang
dan uang yang dibawa;
b.
pemeriksaan
kesehatan;
c.
pembuatan
pasfoto;
d.
pengambilan
sidik jari; dan
e.
pembuatan
berita acara serah terima Anak Sipil.
Pasal 34
Dalam
rangka pembinaan terhadap Anak Sipil di LAPAS Anak dilakukan penggolongan atas
dasar :
a.
umur;
b.
jenis
kelamin;
c.
lamanya
pembinaan; dan
d.
kriteria
lainnya sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan pembinaan.
Pasal 35
Ketentuan
mengenai pendaftaran dan penggolongan Anak Sipil diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Menteri.
Pasal 36
(1)
Anak
Sipil memperoleh hak-hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, kecuali huruf g,
i, k, dan huruf l.
(2)
Ketentuan
mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak Anak Sipil sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 37
(1)
Anak
Sipil wajib mengikuti secara tertib program pembinaan dan kegiatan tertentu.
(2)
Ketentuan
mengenai program pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 38
(1)
Anak
Sipil dapat dipindahkan dari satu LAPAS Anak ke LAPAS Anak lain untuk
kepentingan :
a.
pembinaan;
b.
keamanan
dan ketertiban;
c.
pendidikan;
dan
d.
lainnya
yang dianggap perlu.
(2)
Ketentuan
mengenai syarat-syarat dan tata cara pemindahan Anak Sipil sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Klien
Pasal 39
(1)
Setiap
Klien wajib mengikuti secara tertib program bimbingan yang diadakan oleh BAPAS.
(2)
Setiap
Klien yang dibimbing oleh BAPAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
didaftar.
Pasal 40
Pendaftaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) meliputi :
a.
pencatatan
:
1.
putusan
atau penetapan pengadilan, atau Keputusan Menteri;
2.
jati
diri;
b.
pembuatan
pasfoto;
c.
pengambilan
sidik jari; dan
d.
pembuatan
berita acara serah terima Klien.
Pasal 41
Ketentuan
mengenai pendaftaran Klien diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 42
(1)
Klien
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 terdiri dari :
a.
Terpidana
bersyarat;
b.
Narapidana,
Anak Pidana, dan Anak Negara yang mendapatkan pembebasan bersyarat atau cuti
menjelang bebas;
c.
Anak
Negara yang berdasarkan putusan pengadilan, pembinaannya diserahkan kepada
orang tua asuh atau badan sosial;
d.
Anak
Negara yang berdasarkan Keputusan Menteri atau pejabat di lingkungan Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan yang ditunjuk, bimbingannya diserahkan kepada orang tua
asuh atau badan sosial; dan
e.
Anak
yang berdasarkan penetapan pengadilan, bimbingannya dikembalikan kepada orang
tua atau walinya.
(2)
Dalam
hal bimbingan Anak Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan
oleh orang tua asuh atau badan sosial, maka orang tua asuh atau badan sosial
tersebut wajib mengikuti secara tertib pedoman pembimbingan yang ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
(3)
Dalam
hal bimbingan Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e dilakukan oleh
orang tua atau walinya, maka orang tua atau walinya tersebut wajib mengikuti
secara tertib pedoman pembimbingan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 43
Dalam
hal bimbingan Anak Negara diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial
dan Anak yang diserahkan kepada orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 ayat (1) huruf c, d, dan e, maka BAPAS melaksanakan :
a.
pengawasan
terhadap orang tua asuh atau badan sosial dan orang tua atau wali agar
kewajiban sebagai pengasuh dapat dipenuhi;
b.
pemantapan
terhadap perkembangan Anak Negara dan Anak Sipil yang diasuh.
Pasal 44
Ketentuan
mengenai program bimbingan Klien diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB IV
BALAI PERTIMBANGAN
PEMASYARAKATAN DAN TIM PENGAMAT PEMASYARAKATAN
Pasal 45
(1)
Menteri
membentuk Balai Pertimbangan Pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyarakatan.
(2)
Balai
Pertimbangan Pemasyarakatan bertugas memberi saran dan atau pertimbangan kepada
Menteri.
(3)
Balai
Pertimbangan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri dari
para ahli di bidang pemasyarakatan yang merupakan wakil instansi pemerintah
terkait, badan non pemerintah dan perorangan lainnya.
(4)
Tim
Pengamat Pemasyarakatan yang terdiri dari pejabat-pejabat LAPAS, BAPAS atau
pejabat terkait lainnya bertugas:
a.
memberi
saran mengenai bentuk dan program pembinaan dan pembimbingan dalam melaksanakan
sistem pemasyarakatan;
b.
membuat
penilaian atas pelaksanaan program pembinaan dan pembimbingan; atau
c.
menerima
keluhan dan pengaduan dari Warga Binaan Pemasyarakatan.
(5)
Pembentukan,
susunan, dan tata kerja Balai Pertimbangan Pemasyarakatan dan Tim Pengamat
Pemasyarakatan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
BAB V
KEAMANAN DAN
KETERTIBAN
Pasal 46
Kepala
LAPAS bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban di LAPAS yang dipimpinnya.
Pasal 47
(1)
Kepala
LAPAS berwenang memberikan tindakan disiplin atau menjatuhkan hukuman disiplin
terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang melanggar peraturan keamanan dan
ketertiban di lingkungan LAPAS yang dipimpinnya.
(2)
Jenis
hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a.
tutupan
sunyi paling lama 6 (enam) hari bagi Narapidana atau Anak Pidana; dan atau
b.
menunda
atau meniadakan hak tertentu untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Petugas
pemasyarakatan dalam memberikan tindakan disiplin atau menjatuhkan hukuman
disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib :
a.
memperlakukan
Warga Binaan Pemasyarakatan secara adil dan tidak bertindak sewenang-wenang;
dan
b.
mendasarkan
tindakannya pada peraturan tata tertib LAPAS.
(4)
Bagi
Narapidana atau Anak Pidana yang pernah dijatuhi hukuman tutupan sunyi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, apabila mengulangi pelanggaran
atau berusaha melarikan diri dapat dijatuhi lagi hukuman tutupan sunyi paling
lama 2 (dua) kali 6 (enam) hari.
Pasal 48
Pada
saat menjalankan tugasnya, petugas LAPAS diperlengkapi dengan senjata api dan
sarana keamanan yang lain.
Pasal 49
Pegawai
Pemasyarakatan diperlengkapi dengan sarana dan prasarana lain sesuai dengan
kebutuhan dan peraturan
perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 50
Ketentuan
mengenai keamanan dan ketertiban LAPAS diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Menteri.
BAB VI
KETENTUAN LAIN
Pasal 51
(1)
Wewenang,
tugas, dan tanggung jawab perawatan tahanan ada pada Menteri.
(2)
Ketentuan
mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan wewenang, tugas, dan tanggung
jawab perawatan tahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 52
Pada
saat mulai berlakunya Undang-undang ini semua peraturan pelaksanaan yang
berkaitan dengan pemasyarakatan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan
atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Undang-undang ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 53
Pada
saat mulai berlakunya Undang-undang ini:
1.
Ordonnantie
op de Voorwaardelijke Invrijheidstelling (Stb. 1917-749, 27 Desember 1917 jo.
Stb. 1926-488) sepanjang yang berkaitan dengan pemasyarakatan;
2.
Gestichtenreglement
(Stb. 1917-708, 10 Desember 1917);
3.
Dwangopvoedingsregeling
(Stb. 1917-741, 24 Desember 1917); dan
4.
Uitvoeringsordonnantie
op de Voorwaardelijke Veroordeeling (Stb. 1926-487, 6 November 1926) sepanjang
yang berkaitan dengan pemasyarakatan; dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 54
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
pada
tanggal 30 Desember 1995
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 30 Desember 1995
MENTERI
NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 77
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3614