Pasal 1136
Para
kreditur dengan hak didahulukan yang mempunyai tingkatan sama, dibayar secara
berimbang.
Pasal 1137
Hak
didahulukan milik negara, kantor lelang dan badan umum lain yang diadakan oleh
penguasa, tata tertib pelaksanaannya, dan lama jangka waktunya, diatur dalam
berbagai undang-undang khusus yang berhubungan dengan hal-hal itu. Hak
didahulukan milik persekutuan atau badan kemasyarakatan yang berhak atau yang
kemudian mendapat hak untuk memungut bea-bea, diatur dalam undang-undang yang
telah ada mengenai hal itu atau yang akan diadakan.
Pasal 1138
Hak-hak
istimewa itu dapat mengenai barang-barang tertentu, atau dapat juga mengenai
semua barang-barang bergerak dan tak bergerak, pada umumnya. Yang pertama
didahulukan daripada yang kedua.
BAGIAN 2
Hak Didahulukan yang
Dilekatkan pada Barang Tertentu
Pasal 1139
Piutang-piutang
yang didahulukan atas barang-barang tertentu, ialah:
1.
biaya
perkara yang semata-mata timbul dari penjualan barang bergerak atau barang tak
bergerak sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau
penguasaan. Biaya ini dibayar dengan hasil penjualan barang tersebut, lebih
dahulu daripada segala utang lain yang mempunyai hak didahulukan, bahkan lebih
dahulu daripada gadai hipotek;
2.
uang
sewa barang tetap, biaya perbaikan yang menjadi kewajiban penyewa serta segala
sesuatu yang berhubungan dengan pemenuhan perjanjian sewa penyewa itu;
3.
dibayar;
4.
biaya
untuk menyelamatkan suatu barang;
5.
biaya
pengerjaan suatu barang yang masih harus dibayar kepada pekerjanya; 6°.apa yang
diserahkan kepada seorang tamu rumah penginapan oleh pengusaha rumah penginapan
sebagai pengusaha rumah penginapan;
6.
upah
pengangkutan dan biaya tambahan lain;
7.
apa
yang masih harus dibayar kepada seorang tukang batu, tukang kayu dan tukang
lain karena pembangunan, penambahan dan perbaikan barang-barang tak bergerak,
asalkan piutang itu tidak lebih lama dari tiga tahun, dan hak milik atas persil
yang bersangkutan masih tetap ada pada si debitur;
8.
penggantian
dan pembayaran yang dipikul oleh pegawai yang memangku jabatan umum karena
kelalaian, kesalahan, pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dalam
melaksanakan tugasnya.
Pasal 1140
Orang
yang menyewakan dapat melaksanakan hak didahulukan atas buah-buah yang masih
bergantung pada cabang-cabang di pohon, atau yang masih terikat erat oleh
akar-akar pada tanah; dan juga atas buah-buah baik yang sesudah dipanen maupun
yang belum dipanen dan masih berada di atas tanah, pula atas sesuatu yang ada
di atas tanah, baik untuk menghias rumah atau kebun yang disewa, maupun untuk
menggarap atau menggunakan tanah itu, seperti: ternak, perkakas-perkakas
pembangunan dan sebagainya tak peduli apakah barang-barang yang disebutkan di
atas milik penyewa atau bukan.
Bila
penyewa melepaskan sebagian dari barang yang disewanya untuk disewakan kembali
secara sah kepada orang lain, maka orang yang menyewakan tidak dapat
melaksanakan hak didahulukan atas barang-barang yang ada di atas dan di dalam
bagian itu lebih daripada menurut perbandingan bagian yang disewa oleh penyewa
kedua itu, sekedar si penyewa kedua tidak dapat menunjukkan bahwa dia telah
melunasi uang sewanya menurut perjanjian.