Pasal 1141
Namun
demikian, harga pembelian bibit yang masih terutang dan biaya panenan yang
sedang berjalan yang belum dibayar, harus dibayar dari hasil panenan itu dengan
mendahulukannya dari piutang orang yang menyewakan, sedangkan harga pembelian
perkakas yang belum dibayar harus dari hasil penjualan perkakas itu.
Pasal 1142
Pihak
yang menyewakan dapat menyita barang-barang bergerak, yang atasnya ia mempunyai
hak didahulukan menurut Pasal 1140, bila barang itu diangkut tanpa izinnya, dan
ia tetap mempunyai hak didahulukan atasnya, sekalipun barang itu terikat pada
pihak ketiga, karena digadaikan, atau karena soal lain, asalkan ia menuntutnya
lewat pengadilan dalam waktu empat puluh hari setelah barang bergerak yang
diperuntukkan bagi perkebunan diangkut, atau dalam waktu empat belas hari sejak
saat diangkutnya barang perhiasan sebuah rumah.
Pasal 1143
Hak
didahulukan pihak yang menyewakan meliputi segala uang sewa yang sudah dapat
ditagih selama tiga tahun terakhir dari tahun yang berjalan.
Pasal 1144
Penjual
barang bergerak yang belum mendapat pelunasan dapat melaksanakan hak
didahulukan atas uang pembelian barang itu, bila barang-barang itu masih berada
di tangan debitur, tanpa memperhatikan apakah ia telah menjual barang-barang
itu dengan tunai atau tanpa penentuan waktu.
Pasal 1145
Bila
penjualan barang itu dilakukan dengan tunai, maka penjualan mempunyai wewenang
untuk menuntut kembali barang-barangnya, selama barang-barang itu masih berada
ditangan pembeli, dan menghalangi dijualnya barang itu lebih lanjut, asalkan
penuntutan kembalinya barang itu dilakukan dalam waktu tiga puluh hari setelah
penyerahannya.