Pasal 1146
Namun
penjual itu tidak dapat melaksanakan haknya lebih dahulu daripada orang yang
menyewakan rumah atau perkebunan itu, kecuali bila dapat dibuktikan bahwa yang
menyewakan itu tahu, bahwa perabot-perabot rumah itu dan barang lainnya yang
diperuntukkan bagi rumah atau kebun itu, tidak dibayar oleh si penyewa itu.
Pasal 1146a
Hak
penjual hapus, bila barang-barang itu, setelah berada dalam penguasaan pembeli
semula atau kekuasaanya, dibeli dengan itikad balk oleh pihak ketiga dan telah
diserahkan kepadanya.
Akan
tetapi bila uang pembelian itu belum dibayar oleh pihak ketiga itu, penjual
semula dapat menuntut uang itu sampai memenuhi jumlah tagihannya, asalkan
tagihan itu dilakukan dalam waktu enam puluh hari setelah penyerahan semula.
Pasal 1147
Hak-hak
didahulukan yang tercantum dalam Pasal 1139 nomor 4, 5, 6, 7, 8 dan 9 dilaksanakan
sebagai berikut:
· yang tersebut pada
nomor 4, atas barang yang untuk penyelamatan telah dikeluarkan biaya;
· yang tersebut pada
nomor 5, atas barang yang telah digarap;
· yang tersebut pada
nomor 6, atas barang-barang yang telah dibawa ke rumah penginapan oleh tamu
rumah penginapan;
· yang tersebut pada
nomor 7, atas barang-barang yang diangkut;
· yang tersebut pada
nomor 8, atas hasil dan penjualan persil yang telah dibangun, ditambah atau
· diperbaiki;
· yang tersebut pada
nomor 9, atas jumlah yang dijamin oleh pegawai termaksud, dan bunga yang
· belum dibayar untuk
itu.
Pasal 1148
Jika
beberapa kreditur dengan hak didahulukan seperti yang tercantum dalam bagian
ini muncul bersama, maka biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk penyelamatan
barang itu mendapat hak didahulukan, bila biaya itu dikeluarkan setelah timbul
utang-utang lain yang mempunyai hak didahulukan.
BAGIAN 3
Hak Didahulukan atas
Segala Barang Bergerak dan Barang Tetap pada Umumnya
Pasal 1149
Piutang-piutang
atas segala barang bergerak dan barang tak bergerak pada umumnya adalah yang
disebut di bawah ini, dan ditagih menurut urutan berikut ini:
1.
biaya
perkara yang semata-mata timbul dari penjualan barang sebagai pelaksanaan
putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan penyelamatan
harta benda; ini didahulukan daripada gadai dan hipotek;
2.
biaya
penguburan, tanpa mengurangi wewenang Hakim untuk menguranginya, bila biaya itu
berlebihan;
3.
segala
biaya pengobatan terakhir;
4.
upah
para buruh dari tahun yang lampau dan apa yang masih harus dibayar untuk tahun
berjalan, serta jumlah kenaikan upah menurut Pasal 160 q; jumlah pengeluaran
buruh yang dikeluarkan/dilakukan untuk majikan; jumlah yang masih harus dibayar
oleh majikan kepada buruh berdasarkan Pasal 1602 v alinea keempat Kitab
Undang-undang Hukum Perdata ini atau Pasal 7 ayat (3) "Peraturan
Perburuhan Di Perusahaan Perkebunan"; jumlah yang masih harus dibayar oleh
majikan pada akhir hubungan kerja berdasarkan Pasal 1603 s bis kepada buruh;
jumlah yang masih harus dibayar majikan kepada keluarga seorang buruh karena
kematian buruh tersebut berdasarkan Pasal 13 ayat (4) "Peraturan
Perburuhan Di Perusahaan Perkebunan"; apa yang berdasarkan "Peraturan
Kecelakaan 1939" atau "Peraturan Kecelakaan Anak Buah Kapal
1940" masih harus dibayar kepada buruh atau anak buah kapal itu atau ahli
waris mereka beserta tagihan utang berdasarkan "Peraturan tentang
Pemulangan Buruh yang diterima atau dikerahkan di Luar Negeri";
5.
piutang
karena penyerahan bahan-bahan makanan, yang dilakukan kepada debitur dan
keluarganya selama enam bulan terakhir;
6.
piutang
para pengusaha sekolah berasrama untuk tahun terakhir;
7.
piutang
anak-anak yang masih di bawah umur atau dalam pengampuan wali atau pengampuan mereka
berkenaan dengan pengurusan mereka, sejauh hal itu tidak dapat ditagih dari
hipotek-hipotek atau jaminan lain yang harus diadakan menurut Bab 15 Buku
Pertama Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini, demikian pula tunjangan untuk
pemeliharaan dan pendidikan yang masih harus dibayar oleh para orangtua untuk anak-anak
sah mereka yang masih di bawah umur.
BAB XX
GADAI
Pasal 1150
Gadai
adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang
diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas
utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan
piutangnya dan barang itu dengan mendahalui kreditur-kreditur lain; dengan
pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai
pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan
setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan.