Pasal 1151
Perjanjian
gadai harus dibuktikan dengan alat yang diperkenankan untuk membuktikan perjanjian
pokoknya.
Pasal 1152
Hak
gadai atas barang bergerak yang berwujud dan atas piutang bawa timbul dengan
cara menyerahkan gadai itu kepada kekuasaan kreditur atau orang yang memberikan
gadai atau yang dikembalikan atas kehendak kreditur. Hak gadai hapus bila gadai
itu lepas dari kekuasaan pemegang gadai. Namun bila barang itu hilang, atau
diambil dari kekuasaannya, maka ia berhak untuk menuntutnya kembali menurut
Pasal 1977 alinea kedua, dan bila gadai itu telah kembali, maka hak gadai itu
dianggap tidak pernah hilang.
Hal
tidak adanya wewenang pemberi gadai untuk bertindak bebas atas barang itu,
tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada kreditur, tanpa mengurangi hak orang
yang telah kehilangan atau kecurigaan barang itu untuk menuntutnya kembali.
Pasal 1152 bis.
Untuk
melahirkan hak gadai atas surat tunjuk, selain penyerahan endosemennya, juga
dipersyaratkan penyerahan suratnya.
Pasal 1153
Hak
gadai atas barang bergerak yang tak berwujud, kecuali surat tunjuk dan surat
bawa lahir dengan pemberitahuan mengenai penggadaian itu kepada orang yang
kepadanya hak gadai itu harus dilaksanakan. Orang ini dapat menuntut bukti
tertulis mengenai pemberitahuan itu, dan mengenai izin dan pemberian gadainya.
Pasal 1154
Dalam
hal debitur atau pemberi gadai tidak memenuhi kewajiban-kewajiban, kreditur
tidak diperkenankan mengalihkan barang yang digadaikan itu menjadi miliknya.
Segala persyaratan perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan ini adalah
batal.
Pasal 1155
Bila
oleh pihak-pihak yang berjanji tidak disepakati lain, maka jika debitur atau
pemberi gadai tidak memenuhi kewajibannya, setelah lampaunya jangka waktu yang
ditentukan, atau setelah dilakukan peringatan untuk pemenuhan perjanjian dalam
hal tidak ada ketentuan tentang jangka waktu yang pasti, kreditur berhak untuk
menjual barang gadainya dihadapan umum menurut kebiasaankebiasaan setempat dan
dengan persyaratan yang lazim berlaku, dengan tujuan agar jumlah utang itu
dengan bunga dan biaya dapat dilunasi dengan hasil penjualan itu. Bila gadai
itu terdiri dan barang dagangan atau dan efek-efek yang dapat diperdagangkan
dalam bursa, maka penjualannya dapat dilakukan di tempat itu juga, asalkan
dengan perantaraan dua orang makelar yang ahli dalam bidang itu.