Pasal 1156
Dalam
segala hal, bila debitur atau pemberi gadai Ialai untuk melakukan kewajibannya,
maka kreditur dapat menuntut lewat pengadilan agar barang gadai itu dijual
untuk melunasi utangnya beserta bunga dan biayanya, menurut cara yang akan
ditentukan oleh Hakim, atau agar hakim mengizinkan barang gadai itu tetap
berada pada kreditur untuk menutup suatu jumlah yang akan ditentukan oleh hakim
dalam suatu keputusan, sampai sebesar utang beserta bunga dan biayanya.
Tentang
pemindahtanganan barang gadai yang dimaksud dalam pasal ini dan pasal yang
lampau, kreditur wajib untuk memberitahukannya kepada pemberi gadai,
selambat-lambatnya pada hari berikutnya bila setiap hari ada hubungan pos atau
telegrap, atau jika tidak begitu halnya, dengan pos yang berangkat pertama.
Berita dengan telegrap atau dengan surat tercatat dianggap sebagai berita yang
pantas.
Pasal 1157
Kreditur
bertanggung jawab atas kerugian atau susutnya barang gadai itu, sejauh hal itu
terjadi akibat kelalaiannya. Di pihak lain debitur wajib mengganti kepada
kreditur itu biaya yang berguna dan perlu dikeluarkan oleh kreditur itu untuk
penyelamatan barang gadai itu.
Pasal 1158
Bila
suatu piutang digadaikan, dan piutang ini menghasilkan bunga, maka kreditur
boleh memperhitungkan bunga itu dengan bunga yang terutang kepadanya.
Bila
utang yang dijamin dengan piutang yang digadaikan itu tidak menghasilkan bunga,
maka bunga yang diterima pemegang gadai itu dikurangkan dari jumlah pokok
utang.
Pasal 1159
Selama
pemegang gadai itu tidak menyalahgunakan barang yang diberikan kepadanya
sebagai gadai, debitur tidak berwenang untuk menuntut kembali barang itu
sebelum ía membayar penuh, baik jumlah utang pokok maupun bunga dan biaya utang
yang dijamin dengan gadai itu, beserta biaya yang dikeluarkan untuk
penyelamatan barang gadai itu.
Bila
antara kreditur dan debitur terjadi utang kedua, yan g diadakan antara mereka
berdua setelah saat pemberian gadai dan dapat ditagih sebelum pembayaran utang
yang pertama atau pada hari pembayaran itu sendiri, maka kreditur tidak wajib
untuk melepaskan barang gadai itu sebelum ia menerima pembayaran penuh kedua
utang itu, walaupun tidak diadakan perjanjian untuk mengikatkan barang gadai
itu bagi pembayaran utang yang kedua.
Pasal 1160
Gadai
itu tidak dapat dibagi-bagi, meskipun utang itu dapat dibagi antara para ahli
waris debitur atau para ahli waris kreditur. Ahli waris debitur yang telah
membayar bagiannya tidak dapat menuntut kembali bagiannya dalam barang gadai
itu, sebelum utang itu dilunasi sepenuhnya. Di lain pihak, ahli waris kreditur
yang telah menerima bagiannya dan piutang itu, tidak boleh mengembalikan barang
gadai itu atas kerugian sesama ahli warisnya yang belum menerima pembayaran.