Pasal 881
Ketentuan,
bahwa seorang pihak ketiga atau, dalam hal orang itu telah menrnggal, semua
anaknya yang sah menurut hukum, baik yang telah lahir maupun yang akan
dilahirkan, mempero!eh seluruh atau sebagian dan apa yang masih tersisa dan
suatu warisan atau hibah wasiat karena belum terjual atau terhabiskan oleh
seorang ahli waris atau penerima hibah wasiat, bukanlah suatu pengangkatan ahli
waris dengan wasiat yang terlarang.
Dengan
pengangkatan ahli waris itu atau pemberian hibah wasiat secara demikian,
pewaris tidak boleh merugikan para ahli waris, yang berhak atas suatu bagian
menurut und ang-undang.
Pasal 882
Ketetapan
yang menentukan, bahwa seorang pihak ketiga mendapat hak warisan atau hibah
wasiat dalam hal ahli waris atau penerima hibah wasiat tidak menikmatinya,
berlaku sah.
Pasal 883
Juga
berlaku sah suatu penetapan wasiat di mana hak pakai hasil diberikan kepada
seseorang dan hak milik semata-mata diberikan kepada orang lain.
Pasal 884
Ketentuan
di mana diterangkan bahwa harta peninggalan atau hibah wasiat seluruhnya atau
sebagian, tidak boleh dipindahtangankan, dianggap sebagai tidak tertulis.
Pasal 885
Bila
kata-kata sebuah surat wasiat telah jelas, maka surat itu tidak boleh
ditafsirkan dengan menyimpang dan kata-kata itu.