Pasal 876
Ketetapan-ketetapan
dengan surat wasiat tentang harta benda dapat juga dibuat secara umum, dapat
juga dengan alas hak umum, dan dapat juga dengan alas hak khusus. Tiap-tiap
ketetapan demikian, baik yang dibuat dengan nama pengangkatan ahli waris,
maupun yang dengan nama hibah wasiat, ataupun yang dengan nama lain, mempunyai
kekuatan menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam bab ini.
Pasal 877
Suatu
ketetapan dengan surat wasiat untuk keuntungan keluarga-keluarga sedarah yang
terdekat, atau darah terdekat dan pewaris, tanpa penjelasan lebih lanjut,
dianggap telah dibuat untuk keuntungan para ahli warisnya menurut
undang-undang.
Pasal 878
Ketetapan
dengan surat wasiat untuk kepentingan orang-orang miskin, tanpa penjelasan
lebih lanjut, dianggap telah dibuat untuk kepentingan semua orang yang
menyandang sengsara tanpa membedakan agama yang dianut, dalam lembaga
fakir-miskin di tempat warisan itu terbuka.
Pasal 879
Pengangkatan
ahli waris yang bersifat melompat atau substitusi fidelcommissaire adalah
dilarang. Dengan demikian, bahkan terhadap ahli waris yang diangkat atau yang
menerima hibah wasiat adalah batal dan tidaklah berharga setiap penetapan yang
memerintahkannya untuk menyimpan warisan atau hibah wasiat dan untuk
menyerahkan seluruhnya atau sebagian kepada pihak ketiga.
Pasal 880
Dan
larangan terhadap pengangkatan ahli waris dengan wasiat tersebut dalam pasal
yang lalu, dikecualikan hal-hal yang diperbolehkan dalam Bagian 7 dan 8 bab
ini.