Pasal 871
Dalam
hal anak luar kawin meninggal dunia tanpa meninggalkan keturunan dan suami atau
isteri, sedangkan kedua orangtuanya telah meninggal Iebih dahulu, maka
barang-barang yang telah diperolehnya dan harta peninggalan orangtuanya bila
masih berwujud harta peninggalan, jatuh kembali ke tangan keturunan sah
bapaknya atau ibunya; hal ini berlaku juga terhadap hak-hak yang meninggal
untuk menuntut kembali sesuatu seandainya sesuatu itu telah dijual dan harga
pembeliannya masih terutang.
Semua
barang selebihnya diwarisi oleh saudara laki-laki atau perempuan anak di luar
kawin itu, atau oleh keturunan mereka yang sah menurut undang-undang.
Pasal 872
Undang-undang
tidak memberikan hak apa pun kepada anak di luar kawin atas barang-barang dan
keluarga sedarah kedua orangtuanya, kecuali dalam hal tercantum dalam pasal
berikut.
Pasal 873
Bila
salah seorang dan keluarga sedarah tersebut meninggal dunia tanpa meninggalkan
keluarga sedarah dalam derajat yang diperkenankan mendapat warisan dan tanpa
meninggalkan suami atau isteri, maka anak di luar kawin yang diakui berhak
menuntut seluruh warisan untuk diri sendiri dengan mengesampingkan negara.
Bila
anak di luar kawin itu meninggal juga tanpa meninggalkan keturunan, suami atau
isteri yang hidup terlama, orangtua, saudara laki-laki atau perempuan di luar
kawin atau keturunan mereka ini, maka harta peninggalan anak di luar kawin itu
menjadi hak keluarga sedarah terdekat dan bapak atau ibu yang telah memberikan
pengakuan kepadanya, dengan mengesampingkan negara bila keduanya telah mengakuinya
maka separuh dan harta peninggalannya itu menjadi hak keluarga sedarah
bapaknya, dan yang separuh lagi menjadi hak keluarga sedarah ibunya.
Pembagian
dalam kedua garis dilakukan menurut peraturan mengenai pewarisan biasa.
BAB XIII
SURAT WASIAT
BAGIAN 1
Ketentuan-ketentuan
Umum
Pasal 874
Segala
harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli
warisnya menurut undang-undang, sejauh mengenai hal itu dia belum mengadakan
ketetapan yang sah.
Pasal 875
Surat
wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa
yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali
olehnya.