Pasal 1161
Dihapus dengan S.
1938-276.
BAB XXI
HIPOTEK
BAGIAN 1
Ketentuan-ketentuan
Umum
Pasal 1162
Hipotek
adalah suatu hak kebendaan atas barang tak bergerak yang dijadikan jaminan
dalam pelunasan suatu perikatan.
Pasal 1163
Hak
itu pada hakikatnya tidak dapat dibagi-bagi, dan diadakan atas semua barang tak
bergerak yang terikat secara keseluruhan, atas masing-masing dari barang-barang
itu, dan atas tiap bagian dari barang-barang itu. Barang-barang tersebut tetap
memikul beban itu meskipun barang-barang tersebut berpindah tangan kepada siapa
pun juga.
Pasal 1164
Yang
dapat dibebani dengan hipotek hanyalah:
1.
barang-barang
tak bergerak yang dapat diperdagangkan, beserta semua yang termasuk bagiannya,
sejauh hal yang tersebut terakhir ini dianggap sebagai barang tak bergerak.
2.
hak
pakai hasil barang-barang itu dengan segala sesuatu yang termasuk bagiannya:
3.
hak
numpang karang dan hak usaha;
4.
bunga
tanah yang terutang, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk hasil tanah;
5.
hak
sepersepuluhan;
6.
bazar
atau pekan raya, yang diakui oleh pemenntah, beserta hak istimewanya yang
melekat.
Pasal 1165
Setiap
hipotek mencakup juga segala perbaikan yang dilakukan kemudian atas barang yang
dibebani, dan juga mencakup semua yang menyatu dengan barang itu karena
pertambahan atau pembangunan.