Pasal 1166
Bagian
yang tidak terbagi dan barang tak bergerak milik bersama, dapat dibebani dengan
hipotek.
Setelah
barang itu dibagi, hipotek tersebut hanya tetap membebani bagian yang diberikan
kepada debitur yang telah memberikan hipoteknya, tanpa mengurangi ketentuan
Pasal 1341.
Pasal 1167
Barang
bergerak tidak dapat dibebani hipotek.
Pasal 1168
Hipotek
tidak dapat diadakan selain oleh orang yang mempunyai wewenang untuk
memindahtangankan barang yang dibebani itu.
Pasal 1169
Mereka
yang atas barang tak bergerak hanya mempunyai hak yang ditangguhkan oleh suatu
syarat, atau yang dalam hal tertentu dapat dihapuskan atau dibatalkan, tidak
dapat memberikan hipotek selama yang tunduk pada syarat penangguhan,
penghapusan atau pembatalan.
Pasal 1170
Semua
barang milik anak yang masih berada di bawah umur, orang yang ada dalam
pengampuan dan orang yang dalam keadaan tak hadir, yang penguasaan atasnya
hanya diberikan untuk sementara waktu saja, tidak dapat dibebani dengan hipotek
selain dengan alasan yang sesuai dengan persyaratan formal yang ditetapkan oleh
undang-undang.