Pasal 1171
Hipotek
hanya dapat diberikan dengan akta otentik, kecuali dalam hal yang dengan tegas
ditunjuk oleh undang-undang. Juga pemberian kuasa untuk memberikan hipotek
harus dibuat dengan akta otentik. Orang yang menurut undang-undang atau
perjanjian wajib untuk memberikan hipotek, dapat dipaksa untuk itu dengan
putusan Hakim, yang mempunyai kekuatan yang sama seperti bila ia telah memberi
persetujuan terhadap hipotek itu, dan menunjukkan secara pasti barang-barang
yang harus didaftar, Seorang wanita bersuami yang dalam perjanjian kawin
kepadanya telah diperjanjikan hipotek, tanpa bantuan suaminya atau kuasa dan
Hakim, dapat mengusahakan pendaftaran hipoteknya, dan melancarkan tuntutan
hukum yang dipenlukan untuk itu.
Pasal 1172
Penjualan,
penyerahan dan pemberian bagian dan utang hipotek, hanya dapat dilakukan dengan
suatu akta otentik.
Pasal 1173
Atas
dasar perjanjian yang dibuat di luar negeri, tidak dapat diadakan pendaftaran
hipotek atas barang-barang yang terletak di Indonesia, kecuali bila dalam suatu
traktat ditentukan sebaliknya.
Pasal 1174
Akta
untuk mengadakan hipotek harus memuat suatu penjelasan khusus mengenai barang
yang dibebani dan mengenai sifat serta letak barang itu; penjelasan itu
sedapat-dapatnya didasarkan pada pengukuran-pengukuran yang dilakukan atas
perintah pemerintah. Mengenai sepersepuluhan dari bunga tanah, bila tidak dapat
ditunjukkan secara tegas persil mana yang dibebani dengan itu, maka cukuplah
dengan akta diuraikan dan ditunjukkan secara tepat daerah yang memikul beban
itu.
Pasal 1175
Hipotek
hanya dapat diadakan atas barang yang sudah ada. Hipotek atas barang yang belum
ada adalah batal. Namun bila kepada seorang isteri dalam perjanjian kawin telah
diperjanjikan pemberian hipotek, atau pada umumnya bila seorang debitur telah
mewajibkan diri untuk memberikan hipotek kepada kreditur,maka suami atau
debitur itu dapat dipaksa untuk memenuhi kewajibannya dengan menunjukkan
barang-barang yang telah diperolehnya setelah terjadinya perikatan itu.