Pasal 1176
Suatu
hipotek hanya berlaku, bila jumlah uang yang diberikan untuk hipotek itu pasti
dan ditentukan dalam akta. Bila utang itu bersyarat dan besarnya tidak tentu,
maka pemberian hipotek itu boleh dilakukan sampai sebesar jumlah harga
taksiran, yang oleh pihak-pihak yang bersangkutan harus dicantumkan dalam akta
itu.
Pasal 1177
Kreditur
sekali-kali tidak dapat menuntut penambahan hipotek kecuali bila diperjanjikan
atau ditentukan sebaliknya dalam undang-undang.
Pasal 1178
Segala
perjanjian yang menentukan bahwa kreditur diberi kuasa untuk menjadikan
barang-barang yang dihipotekkan itu sebagai miliknya adalah batal. Namun
kreditur hipotek pertama, pada waktu penyerahan hipotek boleh mensyaratkan
dengan tegas, bahwa jika utang pokok tidak dilunasi sebagaimana mestinya, atau
bila bunga yang terutang tidak dibayar, maka ia akan diberi kuasa secara mutlak
untuk menjual persil yang terikat itu di muka umum, agar dari hasilnya
dilunasi, baik jumlah uang pokoknya maupun bunga dan biayanya. Perjanjian itu
harus didaftarkan dalam daftar-daftar umum, dan pelelangan tersebut harus
diselenggarakan dengan cara yang diperintahkan dalam Pasal 1211.
BAGIAN 2
Pendaftaran Hipotek
dan Bentuk Pendaftaran
Pasal 1179
Pendaftaran
ikatan hipotek harus dilakukan dalam daftar-daftar umum yang disediakan untuk
itu. Dalam hal tidak ada pendaftaran, hipotek itu tidak mempunyai kekuatan apa
pun, bahkan juga terhadap kreditur yang tidak mempunyai ikatan hipotek.
Pasal 1180
Pendaftaran
suatu hipotek tidak berlaku, bila hal itu dilakukan pada waktu hak milik atas
barang itu telah beralih kembali kepada pihak ketiga, karena debitur telah
kehilangan hak miliknya atas barang itu.