Pasal 1181
Urutan
tingkat para kreditur hipotek ditentukan menurut tanggal pendaftaran ikatan
hipotek mereka, tanpa mengurangi kekecualian-kekecualian yang tercantum dalam
dua pasal berikut.
Mereka
yang didaftar pada hari yang sama, bersama-sama mempunyai hipotek yang
bertanggal sama, tanpa membedakan jam berapa pendaftaran itu dilakukan, juga
kalau jamnya telah dicatat oleh penyimpannya.
Pasal 1182
Bila
dalam akta jualbeli, sebagai jaminan atas uang penjualan yang belum dibayar,
diperjanjikan hipotek atas barang yang dijual itu,dan pendaftarannya telah
dilakukan dalam delapan hari setelah pengumuman akta jual beli dengan cara yang
ditentukan dalam Pasal 620, maka hipotek itu akan mempunyai hak didahulukan
terhadap hipotek-hipotek lain yang telah diberikan oleh pembeli dalam jangka
waktu itu.
Pasal 1183
Ketentuan
yang sama juga berlaku bila dalam akta pemisahan harta dipersyaratkan hipotek
sebagai jaminan untuk apa yang tetap terutang oleh salah seorang yang berhak
terhadap sesamanya yang lain akibat suatu pemisahan harta, atau sebagai jaminan
terhadap gangguan karena tuntutan pemilikan atau penguasaan atas barang-barang
yang diberikan sebagai bagian.
Juga
dalam hal itu, pendaftaran yang dilakukan dalam delapan hari setelah pengumuman
akta pemisahan harta itu, sekedar mengenai persyaratan perjanjian ini,
didahulukan daripada hipotek-hipotek yang telah diberikan dalam jangka waktu
itu oleh orang yang telah mendapat hak atas barang itu.
Pasal 1184
Kreditur
yang terdaftar untuk sejumlah uang pokok yang menghasilkan bunga, berhak karena
bunga itu untuk ditempatkan dalam urutan tingkat yang sama seperti yang untuk
jumlah uang pokoknya, selama-lamanya untuk dua tahun dari tahun yang berjalan;
hal ini tidak mengurangi haknya untuk mengambil pendaftaran-pendaftaran khusus
mengenai bunga-bunga yang lain dari yang dijamin pada pendaftaran pertama, yang
sejak hari tanggalnya akan menimbulkan hipotek.
Pasal 1185
Bila
akta hipotek mengandung persyaratan perjanjian tegas, yang membatasi wewenang
debitur, baik untuk menyewakan barang yang dibebani di luar izin kreditur
maupun mengenai cara atau waktu untuk menyewakan barang itu, ataupun mengenai
uang sewa, maka persyaratan perjanjian demikian tidak hanya akan mengikat para
pihak itu, melainkan juga dapat dinyatakan berlaku terhadap debitur oleh
kreditur yang sudah menyuruh mendaftarkan persyaratan perjanjian demikian itu
dalam daftar-daftar umum. Segala sesuatunya tidak mengurangi ketentuan Pasal 1341,
yang bila ada dasarnya, dapat dinyatakan berlaku oleh semua kreditur, tak
perduli apakah dibuat atau tidak suatu persyaratan perjanjian yang membatasi
penyewa atau pembayaran uang muka.