Pasal 1186
Untuk
menyelenggarakan pendaftaran, kreditur sendiri atau orang ketiga, harus
menyerahkan kepada juru simpan hipotek di wilayah tempat barang-barang itu
suatu salinan otentik dari akta hipotek itu, beserta dua akta ikhtisar yang
ditandatangani oleh kreditur atau orang ketiga tersebut, yang satu ditulis di
atas salinan dari alas hak yang telah dikeluarkan. Akta-akta ikhtisar itu harus
memuat:
1.
petunjuk
yang jelas mengenai kreditur dan debitur dan keterangan tentang tempat tinggal
yang dipilih oleh pihak yang disebut pertama dalam lingkungan kantor juru
simpan. Pendaftaran barang-barang seseorang yang telah meninggal dapat
dilakukan atas namanya;
2.
tanggal
dan sifat alas haknya, dengan menyebutkan pegawai yang olehnya atau
dihadapannya akta itu telah dibuat, atau Hakim yang telah menunjuk
barang-barang yang harus dibebani berkenaan dengan Pasal 1171 alinea ketiga.
3.
jumlah
piutang atau perkiraan hak-hak yang bersyarat dan tak tentu yang harus dijamin,
beserta jatuh temponya untuk menagih utang itu;
4.
petunjuk
tentang sifat dan letak barang-barang yang dibebani hipotek, sedapat-dapatnya
sesuai dengan yang telah dilakukan atas perintah pemerintah; tanpa mengurangi
ketentuan dalam Pasal 1174 alinea kedua mengenai persetujuan dan bunga tanah;
5.
persyaratan
yang sekiranya diadakan antara kreditur dan debitur, berkenaan dengan pasal
yang lampau beserta Pasal 1178 alinea kedua dan Pasal 1210 alinea kedua.
Pasal 1187
Juru
simpan harus menahan akta ikhtisar yang dibuat di atas salinan otentik dari
alas hak yang menjadi dasar untuk minta pendaftaran itu, dengan tujuan agar
pendaftaran itu dilakukan pada tanggal penyerahan itu. Pada hari itu juga ia
harus mengembalikan kepada orang yang telah minta
pendaftaran
itu akta ikhtisar yang lainnya atau yang kedua, yang di bagian bawahnya harus
dicantumkan olehnya hari penyerahannya. Bila diminta, dalam waktu
selambat-lambatnya dua puluh empat jam setelah permohonan ini ia wajib
menambahkan pada akta ikhtisar yang lain atau yang kedua itu nomor daftar untuk
ikhtisar itu, yang dipakai untuk pendaftaran tersebut. Kedua keterangan ini
harus ditandatangani olehnya.
Juru
simpan harus menyimpan secara rapi salinan-salinan akta pemindahtanganan,
pengadaan hak-hak kebendaan atau hak-hak guna jasa pekarangan, dan akta
pemisahan harta, serta akta-akta ikhtisar pendaftarannya, setelah membukukannya
atau mendaftarnya dalam daftar-daftar yang diperuntukkan bagi masing-masing.
Ia
harus mengumpulkan surat-surat yang diserahkan kepadanya menjadi satu menurut
urutan seperti dalam daftar penyerahan surat-surat itu atau dalam daftar
harian; akta-akta ikhtisar didaftarkan tersendiri;
Surat-surat
yang diserahkan diumumkan harus dijilid dalam satu berkas, surat-surat yang
diserahkan untuk didaftar dalam berkas kedua, dan akta-akta untuk pencoretan dan
penghapusan dalam berkas ketiga, semuanya disimpan dengan rapi. Berkas-berkas
ini selanjutnya harus dibentuk menjadi jilid-jilid buku tersendiri, sedangkan
di belakang masing-masing jilid harus diberi nomor jilidnya, jangka waktu,
serta nomor pertama dan terakhir surat-surat yang terkandung di dalamnya.
Pemerintah mengatur jangka waktu untuk penyusunan surat-surat tersebut sebelum
dijilid menjadi buku.
Pada
tiap-tiap surat yang diserahkan harus dicatat hari penyerahan, jilid dan nomor
daftar penyerahannya.
Pasal 1188
Pada
waktu meminta pendaftaran seperti yang diatur dalam Pasal 1108, para kreditur
atau para penerima hibah wasiat berkewajiban untuk menyampaikan kepada juru
simpan hipotek.
1.
suatu
salinan otentik tuntutan untuk pemisahan barang-barangnya;
2.
akta
kematian orang yang meninggal, atau suatu bukti lain yang dianggap sah, bahwa
tuntutan hukum itu telah dimulai dalam enam bulan setelah terbukanya warisan
itu;
3.
dua
ikhtisar, yang sesuai dengan peraturan Pasal 1186 nomor 40 memuat petunjuk
tentang sifat dan letak barang-barang yang bersangkutan di sebelah
barang-barang yang diminta pendaftarannya dan ketentuan-ketentuan Pasal 1187
berlaku terhadap iktisar-ikhtisar ini.
Pasal 1189
Orang
yang telah menyuruh melakukan pendaftaran, demikian pula wakil-wakilnya, atau
siapa saja yang berdasarkan suatu akta otentik telah mendapat hak orang itu,
diperkenankan untuk mengubah tempat tinggal yang telah dipilihnya, asalkan ia
memilih dan menunjuk suatu tempat tinggal yang lain yang terletak di wilayah
yang sama, dan hal itu dicatat di sebelah pendaftaran yang bersangkutan.
Pasal 1190
Dalam
hal tidak dipenuhi salah satu formalitas tersebut di atas, pendaftaran itu
tidak dapat dibatalkan, kecuali bila hal itu menjadikan tidak cukup jelas
diketahui perihal kreditur, debitur, utang atau barang yang dibebani.