Pasal 1191
Penyerahan
dan pembukuan suatu akta peralihan hak milik dan pendaftaran atas barang-barang
atau pendaftaran mengenai barang-barang yang terletak di luar wilayah juru
simpan hipoteknya, adalah batal. Segala pembukuan yang dilakukan pada hari
Minggu, harus dianggap telah dilakukan pada hari berikutnya.
Pasal 1192
Bila
dalam suatu pendaftaran dilalaikan kewajiban memilih tempat tinggal dalam
wilayah penyimpanan hipotek, maka menurut hukum dianggap telah dipilih tempat
tinggal juru simpannya.
Pasal 1193
Biaya
pendaftaran ditanggung oleh debitur, bila tidak diperjanjikan kebalikannya.
Pasal 1194
Tuntutan
hukum terhadap kreditur, yang disebabkan oleh pendaftaran, harus diajukan
kepada Hakim yang berwenang, dengan surat gugatan, yang disampaikan kepada
kreditur sendiri atau diterimakan di tempat tinggal terakhir yang dipilihnya
menurut daftar, demikianlah, meskipun kreditur atau orang yang dipilih
domisilinya telah meninggal.
BAGIAN 3
Pencoretan
Pendaftaran
Pasal 1195
Pendaftaran
hapus karena pencoretannya dari dalam daftar. Pencoretan itu dilakukan atas
biaya debitur, dengan izin pihak yang berkepentingan dan berwenang, atau dengan
putusan Hakim, baik yang dijatuhkan dalam tingkat tertinggi, maupun yang telah
diperoleh kekuatan hukum yang pasti.