Pasal 1196
Dalam
kedua hal tersebut orang yang memohon pencoretan pada kantor juru simpan, harus
menyerahkan akta otentik yang memberi kuasa untuk mengadakan pencoretan, atau
suatu salinan otentik dan akta atau putusan Hakim yang bertujuan demikian. Akta
otentik yang dibuat berdasarkan suatu akta di bawah tangan mengenai izin yang
berkenaan dengan pencoretan yang diminta, tidak akan mempunyai kekuatan. Dalam
hal ada perselisihan tentang berwenang tidaknya mereka yang telah memberikan
izin pencoretan, atau tentang salah tidaknya tanda bukti yang diajukan,
Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya dilakukan pendaftaran, akan
mengambil keputusan mengenai hal itu, atas surat permohonan sederhana yang
disampaikan kepadanya dengan melampirkan surat-surat yang bersangkutan.
Pasal 1197
Bila
suatu pencoretan tidak memperoleh persetujuan, maka hal itu harus diminta pada
Hakim yang di daerah hukumnya dilakukan pendaftaran, kecuali bila tuntutan itu
merupakan kelanjutan dari suatu perselisihan yang masih ditangani Hakim lain,
dalam hal itu tuntutan pencoretan ditujukan kepada Hakim yang sedang menangani
perkara tersebut. Namun perjanjian yang telah diadakan antara kreditur dan
debitur untuk membawa tuntutan itu kepada Hakim yang mereka tentukan harus
mereka taati.
BAGIAN 4
Akibat Hipotek
Terhadap Pihak Ketiga yang Menguasai Barang yang Dibebani
Pasal 1198
Kreditur
yang memegang hipotek yang telah terdaftar, dapat menuntut haknya atas barang
tak bergerak yang terkait itu, biar di tangan siapa pun barang itu berada,
untuk diberi urutan tingkat dan untuk dibayar menurut urutan pendaftarannya.
Pasal 1199
Kreditur,
setelah memperingatkan debitur, berhak menyita barang tetap yang terikat dari
tangan pihak ketiga yang nienguasai barang tetap itu, dan mengusahakan
penjualannya. Dalam melakukan hal ini, dan dalam mengatur urutan tingkat antara
berbagai kreditur, harus ditaati formalitas tentang penjualan barang sebagai
pelaksanaan putusan Hakim atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan dan
formalitas tentang pengurutan tingkat yang dipenintahkan dalam ketentuan-ketentuan
Hukum Acara Perdata.
Pasal 1200
Pihak
ketiga yang menguasai barang yang bersangkutan dapat mengadakan perlawanan
terhadap penjualan barang itu, bila ia dapat menunjukkan, bahwa debitur semula
masih menguasai satu atau beberapa barang tetap yang ikut terikat hipotek untuk
utang yang sama, dan ternyata penjualan barang itu cukup untuk melunasi utang
itu. Dalam hal demikian, dengan menangguhkan penjualan sebagai pelaksanaan
keputusan Hakim atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan terhadap hak
miliknya, ia dapat menuntut supaya dilakukan lebih dahulu penjualan barang yang
ikut terikat tetapi masih berada pada debitur semula itu.